Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Konvoi Sebarkan Paham Khilafah di Brebes

Kompas.com - 06/06/2022, 23:28 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus konvoi sepeda motor oleh sekelompok masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kasus konvoi tersebut diduga diselipi penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Konvoi Khilafah, Siap-siap Negara Baru?

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut kegiatan konvoi diikuti sekitar 40 orang yang mengaku sebagai jemaah Khilafatul Muslimin.

Sekelompok orang itu membagi-bagikan pamflet atau selebaran yang isinya mengajak masyarakat untuk mendirikan khilafah di Kabupaten Brebes.

"Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi makar," kata Iqbal dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (6/6/2022).

Iqbal mengungkapkan kejadian bermula dari keresahan warga melihat aksi konvoi berkeliling sembari berhenti menyebarkan paham khilafah.

Usai menerima laporan tersebut, jajaran Polres Brebes melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mendatangkan saksi ahli.

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana," ucapnya.

Baca juga: Soal Konvoi Khilafahtul Muslimin, Polda Metro Duga Ada Ajakan Gabung Khilafah dan Benci Pemerintah

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan dari sejumlah instansi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Brebes, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Brebes.

"Hasilnya tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut lalu diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Atas kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial GZ, DS dan AS.

"Kami amankan tiga orang, inisial GZ selaku pimpinan cabang, DS dan AS adalah pimpinan ranting," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti turut seperti alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Baca juga: Densus 88 Selidiki Video Viral Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Cawang

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham ideologi lain," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih melakukan upaya penyelidikan terkait kemungkinan kasus serupa di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah.

"Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com