Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sragen Upayakan Mediasi atas Masalah Pensiunan Guru SD yang Diminta Kembalikan Gaji

Kompas.com - 06/06/2022, 19:58 WIB

SRAGEN, KOMPAS.com - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya akan mengupayakan mediasi antara pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti (61), dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Permasalahan ini, soal dimintanya pengembalian gaji selama dua tahun mengajar dan dinilai tak berhak mendapatkan uang pensiunan oleh BKN.

Baca juga: Pensiunan Guru SD Diminta Kembalikan Gaji hingga Tak Berhak Dapat Dana Pensiun, Ini Kata Pemkab Sragen

"Dengan kejadian seperti ini kami minta petunjuk ke BKN, langkah-langkahnya petunjuk BKN-nya saya minta untuk tertulis. Ditunggu saja, kami tentu barangkali mungkin akan ada mediasi, jadi tunggu saja dari BKN," kata Kusdinar saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Senin (6/6/2022).

"Jika nanti mediasi, Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya kalau tidak punya duit yang bayar Bupati," lanjutnya.

Bupati perempuan pertama Kabupaten Sragen menambahkan, antara BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini.

"Sebenarnya Bu Suwarti ini sudah dua kali tiga kali kita ajak untuk duduk bersama. Kita berikan penjelasan kita ajak ke BKN untuk menjelaskan bersama-sama. Tapi beliau waktu itu berhalangan hadir. Sekarang dengan kejadian seperti ini untuk kita ini lebih untuk petunjuk dari BKN," jelasnya.

"Kami berharap BKN hadir di Sragen bisa memberikan penjelasan dan juga Bu Suwardi tidak lagi terjadi miskomunikasi," lanjutnya.

Karena hingga saat ini, Bupati Sragen belum bisa memberikan keputusan serta kebijakan terkait kasus ini. Terlebih lagi, terkait pengembalian gaji selama dua tahun terakhir.

"Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh PBK) itu perlu. karena kalau ada sebuah kebijakan baru tidak perlu mengembalikan. Kalau beliau tidak bisa mengembalikan bu Suwarti harus ada donatur yang membayarkan, Bupati siap," tegasnya.

Sedangkan untuk nilai pengembalian gaji, dari hitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, tidak mencapai Rp 160 juta.

"Berjuang bersama-sama untuk keluarga Sragen. Makanya untuk BKN datang agar lebih jelas kronologi dari keluar keputusan ini. Jumlahnya tidak sesuai yang beliau katakan. Kalau hitungan kami Rp 90-an juta tidak sampai Rp 160 juta," jelasnya.

Baca juga: Cerita Pensiunan Guru SD di Sragen, Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta hingga Dinilai Tak Berhak Dapat Uang Pensiun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Momen Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Saat Terima Anugerah Konservasi dari Unnes Semarang

Momen Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Saat Terima Anugerah Konservasi dari Unnes Semarang

Regional
Nekat Ganjal ATM, Wartawan Asal Lampung Ini Mengaku Terinspirasi dari 'Press Release'

Nekat Ganjal ATM, Wartawan Asal Lampung Ini Mengaku Terinspirasi dari "Press Release"

Regional
Tak Ada Bank Konvensional, Warga Aceh Harus Cairkan Bantuan Pemerintah di Sumut

Tak Ada Bank Konvensional, Warga Aceh Harus Cairkan Bantuan Pemerintah di Sumut

Regional
Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut

Gara-gara Penumpang, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Pelabuhan Batam Ribut

Regional
Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan

Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan

Regional
Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa

Ratusan Orang di Mamberamo Tengah Rusak Kantor Pemerintahan, Marah soal Dana Desa

Regional
Kunjungi Remaja yang Diperkosa 11 Pria, Menteri PPPA: Hukuman Kebiri bagi Pelaku Sangat Dimungkinkan

Kunjungi Remaja yang Diperkosa 11 Pria, Menteri PPPA: Hukuman Kebiri bagi Pelaku Sangat Dimungkinkan

Regional
Harga Telur dan Daging Ayam di Purworejo Naik sejak Idul Fitri

Harga Telur dan Daging Ayam di Purworejo Naik sejak Idul Fitri

Regional
Ibu di Kepri Diduga Dihipnotis lewat Telepon, Rp 55 Juta dan Perhiasan Raib

Ibu di Kepri Diduga Dihipnotis lewat Telepon, Rp 55 Juta dan Perhiasan Raib

Regional
TNI Tangkap Pria Diduga Anggota OPM yang Hendak Melintas ke Papua Nugini

TNI Tangkap Pria Diduga Anggota OPM yang Hendak Melintas ke Papua Nugini

Regional
Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Pria di Banjarmasin yang Miliki Berbagai Jenis Senpi dan Ribuan Amunisi Ternyata Masih Berstatus Karyawan PT Pelindo

Regional
Sembilan Bulan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Belum Terungkap, Terkendala Saksi Mengubah Keterangan

Sembilan Bulan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Belum Terungkap, Terkendala Saksi Mengubah Keterangan

Regional
PVMBG Teliti Fenomena Tanah Retak yang Rusak 5 Rumah di Bima

PVMBG Teliti Fenomena Tanah Retak yang Rusak 5 Rumah di Bima

Regional
Pekerja Subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta

Pekerja Subkontraktor Masjid Sheikh Zayed Solo Mengaku Belum Dibayar Rp 150 Juta

Regional
Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com