MSAT berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan.
Pada 27 Januari 2022, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA.
Ini adalah kedua kalinya praperadilan yang diajukan MSA ditolak. Sebelumnya, MSA juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ditolak.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Setelah gugatan praperadilan ditolak PN Surabaya dan PN Jombang, Polda Jatim meminta MSA menyerahkan diri. Sebab, MSA sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan yang menjeratnya.
"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Hendra masih menunggu itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.