Salin Artikel

Sambut Wapres, Aktivis Jombang Bentangkan Poster: Pak Ma’ruf Amin, Bantu Tangkap MSAT, Kasihan Korban

JOMBANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/6/2022).

Ma’ruf Amin berkunjung ke Pesantren Tebuireng, Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, dilanjutkan ke Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

 

Menjelang kedatangan Ma’ruf Amin ke Pesantren Tebuireng, 2 orang dari Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, menggelar aksi di Jalan Raya Cukir-Jombang, di sebelah selatan Pesantren Tebuireng.

 

 

Dua aktivis yang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan membentangkan poster berwarna putih.

 

“Pak Ma’ruf Amin (Wapres RI), bantu tangkap MSAT, kasihan korban,” demikian tertulis dalam poster yang dibentangkan kedua aktivis.

 

Pesan dalam poster tersebut merujuk pada kasus dugaan pencabulan yang menjerat MSAT, anak kiai dari sebuah pesantren di Ploso, Kabupaten Jombang.

 

Salah satu aktivis, Syarif Abdurrahman mengatakan, pihaknya menggelar aksi untuk mengingatkan kembali terkait penanganan kasus pencabulan anak kiai di Jombang yang belum tuntas.

 

 

Hingga saat ini, lanjut dia, MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan masih belum ditangkap polisi.

 

Syarif berharap, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus itu dan tersangka bisa segera diadili.

 

Dia juga meminta Ma’ruf Amin membangun koordinasi lintas stakeholder penanganan kasus demi menjamin akuntabilitas hukum dan keadilan korban Kekerasan seksual.

 

“Desakan kami agar Bapak Wapres RI Kiai Ma'ruf Amin merespon permasalahan kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka MSAT,” kata Syarif saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendesak agar Kepolisian Daerah Jawa Timur, segera menangkap MSAT yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Sebelumnya diberitakan, Anak kiai di Jombang, Jawa Timur berinisial MSA atau MSAT (40), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, di pesantren milik orangtuanya.

 

 

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

 

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

 

MSAT berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan.

 

Pada 27 Januari 2022, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSA. 

 

Ini adalah kedua kalinya praperadilan yang diajukan MSA ditolak. Sebelumnya, MSA juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ditolak.

 

 

Setelah gugatan praperadilan ditolak PN Surabaya dan PN Jombang, Polda Jatim meminta MSA menyerahkan diri. Sebab, MSA sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan yang menjeratnya.

 

"Hari ini sah, bahwa gugatan (praperadilan) pemohon ditolak. Jadi kami berharap untuk tersangka kooperatif menyerahkan diri,” kata Kasubdit Reknata Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Yulianto usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).

 

Hendra masih menunggu itikad baik MSA dalam menghadapi kasus pidana pencabulan tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya paksa jika MSA tidak kooperatif menyerahkan diri ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/04/154129478/sambut-wapres-aktivis-jombang-bentangkan-poster-pak-maruf-amin-bantu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke