LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bayi berusia 2 tahun terpaksa ikut sang ibu tinggal di dalam rumah tahanan (rutan) di Bandar Lampung.
Pasalnya, sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.
M Rio Senating (31), suami dari terdakwa NSB (31), warga Kelurahan Kota Sepang mengatakan, istrinya ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
"Kami ini akui kami salah. Karena memang kami tidak tahu mengenai pengetahuan soal (izin) obat-obatan," kata Rio saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
Rio menjelaskan, pasca-istrinya ditahan Kejari Bandarlampung per tanggal 19 Mei 2022, dirinya sudah meminta agar pihak Kejari bisa mengabulkan penangguhan penahanan.
Ia mengaku menerima proses hukum yang menjerat istrinya, namun Rio meminta sedikit keringanan untuk menangguhkan penahanan.
Menurut Rio, anaknya yang berusia dua tahun kini terpaksa ikut tinggal di dalam rumah tahanan karena masih menyusui.
Bahkan, satu anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD, terpaksa tidak bersekolah.
"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.
Baca juga: Ribuan Jemaah di Berbagai Masjid di Bandung Shalat Gaib untuk Eril, Air Mata Pun Menetes
Menurut dia, saat ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.
Namun saat proses hukum ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
"Saya mohon hati nurani pihak aparat penegak hukum ini bisa tergugah. Yang saya pikirkan ini psikologis anak saya," kata Rio.
Tanggapan Kejari Bandar Lampung
Kepala Seksi Pidana Umum Budi Harahap mengomentari proses hukum terdakwa dan bayi usia 2 tahun yang terpaksa tinggal di rutan.
Ia mengungkapkan, saat pelimpahan tahap 2 dari Polda Lampung, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.