LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bayi berusia 2 tahun terpaksa ikut sang ibu tinggal di dalam rumah tahanan (rutan) di Bandar Lampung.
Pasalnya, sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.
M Rio Senating (31), suami dari terdakwa NSB (31), warga Kelurahan Kota Sepang mengatakan, istrinya ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
"Kami ini akui kami salah. Karena memang kami tidak tahu mengenai pengetahuan soal (izin) obat-obatan," kata Rio saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
Rio menjelaskan, pasca-istrinya ditahan Kejari Bandarlampung per tanggal 19 Mei 2022, dirinya sudah meminta agar pihak Kejari bisa mengabulkan penangguhan penahanan.
Ia mengaku menerima proses hukum yang menjerat istrinya, namun Rio meminta sedikit keringanan untuk menangguhkan penahanan.
Menurut Rio, anaknya yang berusia dua tahun kini terpaksa ikut tinggal di dalam rumah tahanan karena masih menyusui.
Bahkan, satu anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD, terpaksa tidak bersekolah.
"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.
Baca juga: Ribuan Jemaah di Berbagai Masjid di Bandung Shalat Gaib untuk Eril, Air Mata Pun Menetes
Menurut dia, saat ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.
Namun saat proses hukum ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
"Saya mohon hati nurani pihak aparat penegak hukum ini bisa tergugah. Yang saya pikirkan ini psikologis anak saya," kata Rio.
Tanggapan Kejari Bandar Lampung
Kepala Seksi Pidana Umum Budi Harahap mengomentari proses hukum terdakwa dan bayi usia 2 tahun yang terpaksa tinggal di rutan.
Ia mengungkapkan, saat pelimpahan tahap 2 dari Polda Lampung, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.
"Pelimpahan tahap 2 dilakukan pada 19 Mei 2022 yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa. Pada saat itu, tidak ada permohonan penangguhan penahanan," tutur Budi.
Menurut Budi, jika saat itu diajukan permohonan penangguhan penahanan, kejaksaan akan mempertimbangkannya secara berjenjang.
"Yang pasti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa," beber Budi.
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Kang Emil dan Teh Lia Ikhlas dan Yakini Eril Wafat
Berita sebelumnya, kasus yang menjerat NSB ini terungkap pada Rabu (2/2/2022).
Kasubdit 1 Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Catur Prasetya saat itu mengatakan, NSB terjerat perdagangan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pelaku menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki izin usaha dari BPOM," kata Catur.
Modus NSB memasarkan pil-pil tersebut melalui sistem daring atau online shop di Instagram dan marketplace Shopee.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak 2020.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak merek Ginseng Kianpi Pil. Setiap kotak berisi 60 butir.
"Total yang merek Ginseng Kianpi Pil ini berjumlah 7.200 butir," kata Catur.
Kemudian polisi juga menyita 240 botol dengan total isi 7.200 kapsul pelangsing tubuh tanpa merek.
Menurut Catur, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Catur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.