Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Menyusu, Bayi 2 Tahun di Lampung Ikut Ibunya Tinggal di Rutan

Kompas.com - 03/06/2022, 17:16 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bayi berusia 2 tahun terpaksa ikut sang ibu tinggal di dalam rumah tahanan (rutan) di Bandar Lampung.

Pasalnya, sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.

M Rio Senating (31), suami dari terdakwa NSB (31), warga Kelurahan Kota Sepang mengatakan, istrinya ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022. 

"Kami ini akui kami salah. Karena memang kami tidak tahu mengenai pengetahuan soal (izin) obat-obatan," kata Rio saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Rio menjelaskan, pasca-istrinya ditahan Kejari Bandarlampung per tanggal 19 Mei 2022, dirinya sudah meminta agar pihak Kejari bisa mengabulkan penangguhan penahanan. 

Ia mengaku menerima proses hukum yang menjerat istrinya, namun Rio meminta sedikit keringanan untuk menangguhkan penahanan.

Menurut Rio, anaknya yang berusia dua tahun kini terpaksa ikut tinggal di dalam rumah tahanan karena masih menyusui.

Bahkan, satu anaknya yang kini duduk di kelas 3 SD, terpaksa tidak bersekolah.

"Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui," kata Rio.

Baca juga: Ribuan Jemaah di Berbagai Masjid di Bandung Shalat Gaib untuk Eril, Air Mata Pun Menetes

Menurut dia, saat ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap istrinya.

Namun saat proses hukum ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan.

"Saya mohon hati nurani pihak aparat penegak hukum ini bisa tergugah. Yang saya pikirkan ini psikologis anak saya," kata Rio.

Tanggapan Kejari Bandar Lampung

Kepala Seksi Pidana Umum Budi Harahap mengomentari proses hukum terdakwa dan bayi usia 2 tahun yang terpaksa tinggal di rutan. 

Ia mengungkapkan, saat pelimpahan tahap 2 dari Polda Lampung, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.

"Pelimpahan tahap 2 dilakukan pada 19 Mei 2022 yang juga dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa. Pada saat itu, tidak ada permohonan penangguhan penahanan," tutur Budi.

Menurut Budi, jika saat itu diajukan permohonan penangguhan penahanan, kejaksaan akan mempertimbangkannya secara berjenjang.

"Yang pasti, tidak ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa," beber Budi.

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Kang Emil dan Teh Lia Ikhlas dan Yakini Eril Wafat

Berita sebelumnya, kasus yang menjerat NSB ini terungkap pada Rabu (2/2/2022). 

Kasubdit 1 Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Catur Prasetya saat itu mengatakan, NSB terjerat  perdagangan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar dan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pelaku menjual kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki izin usaha dari BPOM," kata Catur.

Modus NSB memasarkan pil-pil tersebut melalui sistem daring atau online shop di Instagram dan marketplace Shopee.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual pil tersebut sejak 2020.

Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 120 kotak merek Ginseng Kianpi Pil. Setiap kotak berisi 60 butir.

"Total yang merek Ginseng Kianpi Pil ini berjumlah 7.200 butir," kata Catur.

Kemudian polisi juga menyita 240 botol dengan total isi 7.200 kapsul pelangsing tubuh tanpa merek.

Menurut Catur, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Catur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com