Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 28 Miliar, Mantan Kacab PT Perikanan Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 11:44 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Mantan kepala cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Ludy Ahmad Fauzi divonis sembilan tahun perjara terkait tindak pidana korupsi dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.

Selain Ludy, Etty Rompis saat itu selaku Direkur Utama PT Makmur Abadi Bitung, juga divonis 9 tahun penjara.

"Vonis dijatuhkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, pada 31 Mei 2022," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Kejari Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Olahraga Dispora Karo Rp 1,6 Miliar

Theodorus mengatakan, keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Ludy dan Etty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan primair.

"Terdakwa Ludy dan Etty dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Theodorus.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ludy dituntut JPU dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.

Sementara terdakwa Etty dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan.

"Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Theodorus.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Etty juga dibebankan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Selain itu barang yang disita dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidan penjara selama lima tahun," kata Theodorus.

Dalam putusan itu juga disita dua sertifikat hak milik (SHM) atas nama Etty Rompis nomor 572 dan tanah dengan luas 12.577 meter persegi yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Selain itu juga disita SHM nomor 573 dan tanah dengan luas 12.515 M2 yang terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

"Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dirampas untuk negara Cq PT Perikanan Indonesia Cabang Bitung (ex PT Perikanan Nusantara) untuk selanjutnya hasilnya diperhitungkan sebagai pengurangan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 28.784.740.727," jelas Theodorus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com