KOMPAS.com - Shalat gaib adalah ibadah yang dilaksanakan seorang muslim bagi jenazah yang berada di tempat yang jauh atau tidak terjangkau.
Ibadah shalat gaib biasanya dilakukan umat muslim saat tidak dapat bepergian ke tempat jenazah, atau ketika jenazah tidak dapat dijangkau seperti saat terjadi bencana alam.
Dalil mengenai shalat gaib terdapat dalam sebuah hadits shahih tentang Nabi Muhammad SAW yang melakukan shalat gaib atas Raja Najasyi penguasa negeri Habasyah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.
Baca juga: Aksi Bela Palestina di Medan, Warga Shalat Gaib di Masjid hingga Sumbang Motor
Hukum dan syarat sah shalat gaib
Dilansir dari laman NU Online, shalat gaib memiliki hukum yang sama dengan shalat jenazah yaitu fardhu kifayah.
Baca juga: Usai Pencarian Hari Ke-6 Eril, MUI Jabar dan Keluarga Rencanakan Shalat Gaib
Oleh karena itu, shalat gaib dapat dilakukan seseorang dengan kondisi tertentu untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah.
Sementara syarat sah shalat gaib yang pertama adalah jenazah berada di luar daerah jangkauan, atau dekat namun sulit dijangkau.
Syarat sah kedua adalah mengetahui atau menduga bahwa jenazah sudah dimandikan.
Shalat gaib bisa dilakukan beberapa hari setelah kematian mayat, khusus untuk orang yang berkewajiban.
Tata cara sholat gaib dan gerakannya sama seperti sholat jenazah, yaitu terdiri empat takbir tanpa ruku dan sujud.
Setelah bersuci dan menutup aurat, berikut adalah rukun shalat gaib yang bisa dilakukan:
1. Berdiri bagi yang mampu, namun jika tidak mampu shalat gaib bisa dilakukan sesuai kemampuan.
2. Membaca niat
Niat shalat gaib untuk jenazah laki-laki adalah:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.