KOMPAS.com - Shalat gaib adalah ibadah yang dilaksanakan seorang muslim bagi jenazah yang berada di tempat yang jauh atau tidak terjangkau.
Ibadah shalat gaib biasanya dilakukan umat muslim saat tidak dapat bepergian ke tempat jenazah, atau ketika jenazah tidak dapat dijangkau seperti saat terjadi bencana alam.
Dalil mengenai shalat gaib terdapat dalam sebuah hadits shahih tentang Nabi Muhammad SAW yang melakukan shalat gaib atas Raja Najasyi penguasa negeri Habasyah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.
Baca juga: Aksi Bela Palestina di Medan, Warga Shalat Gaib di Masjid hingga Sumbang Motor
Hukum dan syarat sah shalat gaib
Dilansir dari laman NU Online, shalat gaib memiliki hukum yang sama dengan shalat jenazah yaitu fardhu kifayah.
Baca juga: Usai Pencarian Hari Ke-6 Eril, MUI Jabar dan Keluarga Rencanakan Shalat Gaib
Oleh karena itu, shalat gaib dapat dilakukan seseorang dengan kondisi tertentu untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah.
Sementara syarat sah shalat gaib yang pertama adalah jenazah berada di luar daerah jangkauan, atau dekat namun sulit dijangkau.
Syarat sah kedua adalah mengetahui atau menduga bahwa jenazah sudah dimandikan.
Shalat gaib bisa dilakukan beberapa hari setelah kematian mayat, khusus untuk orang yang berkewajiban.
Tata cara sholat gaib dan gerakannya sama seperti sholat jenazah, yaitu terdiri empat takbir tanpa ruku dan sujud.
Setelah bersuci dan menutup aurat, berikut adalah rukun shalat gaib yang bisa dilakukan:
1. Berdiri bagi yang mampu, namun jika tidak mampu shalat gaib bisa dilakukan sesuai kemampuan.
2. Membaca niat
Niat shalat gaib untuk jenazah laki-laki adalah:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Sementara, niat shalat gaib untuk jenazah perempuna adalah:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-gaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
2. Takbir pertama (Allahu Akbar) lalu membaca Al Fatihah
3. Takbir kedua (Allahu Akbar) yang dilanjutkan membaca sholawat nabi
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
yang bisa disambung dengan
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
4. Takbir ketiga (Allahu Akbar) yang dilanjutkan dengan membaca doa untuk mayit.
اللهم اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’âfihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi mâ‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu dâran khairan min dârihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzâbin nâr.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
5. Takbir keempat (Allahu Akbar) yang dilanjutkan dengan membaca doa untuk mayit.
“Allâhumma lâ tahrimnâ ajrohû walâ taftinnâ ba’dahû wagfir lana walahû”
Artinya: “Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia.”
6. Salam
Perbedaan yang mendasari shalat gaib dengan shalat jenazah salah satunya adalah posisi jenazah ketika ibadah dilakukan.
Shalat jenazah terikat pada tempat di mana mayat berada, sementara shalat gaib tidak.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/shalat/tata-cara-shalat-ghaib-niat-syarat-dan-rukunnya-ZPFUQ
https://islam.nu.or.id/jenazah/jenazah-masih-boleh-dishalati-di-kuburannya-setelah-berapa-lama-qhvDR
https://islam.nu.or.id/ubudiyah/shalat-jenazah-dan-shalat-ghaib-JarYh