Hermayalis saat dikonfirmasi Kompas.com menyebut bahwa kubu dari Yuslianti sengaja menggiring opini seakan-akan menang banding sebagai Ketua Koperasi Iyo Basamo.
"Kami menggugat Yuslianti itu PMH atau perbuatannya melawan hukum. Bukan sengketa masalah kepengurusan Koperasi Iyo Basamo," kata Hermayalis kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).
Menurut dia, Yuslianti bukan anggota koperasi dan mendeklarasikan diri sebagai anggota dan pengurus Koperasi Iyo Basamo.
"Dia merekayasa rapat anggota luar biasa yang diduga dibantu oknum tertentu. Jadi, kami buatlah gugatan karena dia melawan hukum. Di Pengadilan Negeri Bangkinang terbukti dia bersalah dan terbukti melawan hukum, sehingga tidak dibenarkan menggunakan atribut koperasi," jelas Hermayalis.
Atas putusan PN Bangkinang, sambung dia, Yuslianti tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kubu Yuslianti pun memenangkan banding tersebut.
Ajukan Kasasi
Terkait putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hermayalis akan mengambil langkah kasasi atau melayangkan gugatan ulang ke PN Bangkinang.
"Kami akan mengambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung," sebut Hermayalis.
Saat ditanya terkait petani yang mengaku tak digaji, Hermayalis menyebut warga tersebut bukan anggota koperasi.
"Tidak mungkin saya bayar mereka yang bukan anggota koperasi, melanggar hukumlah saya. Mereka tidak terdaftar. Jadi, itu tidak benar. Kalau untuk penghasilan kebun untuk petani itu 30 persen," sebut Hermayalis.
Lalu, ditanya lagi ada petani yang mengaku dikeluarkan secara sepihak, dia juga membantah hal tersebut.
"Kalau menurut mereka seperti itu kan silahkan saja. Kita selama ini tidak ada mengeluarkan orang. Karena apapun kebijakan masuk dan tidaknya orang menjadi peserta KPPA (Koperasi Kredit Primer Anggota), bukan pengurus koperasi yang menentukan, tapi adalah tim seleksi," ujar Hermayalis.
Baca juga: Perdana, Ribuan Ton Limbah Kelapa Sawit Diekspor ke Korea Selatan
Ia menyebut, anggota Koperasi Iyo Basamo yang sah saat ini berjumlah 897 KK (kepala keluarga), dan semuanya warga asal Desa Terantang.
Hermayalis yang menjabat sebagai ketua Koperasi Iyo Basamo sejak 2010, berharap kepada semua pihak agar mengikuti aturan yang ada.
"Saya harap, kalau ingin masuk anggota koperasi silahkan. Tetapi, selama ini di luar koperasi terus masuk, jadilah penumpang yang baik. Jangan seperti ibarat penumpang kapal. Sudah masuk ke dalam kapal lantai kapal dibocorkan maka tenggelamlah kapal itu," tutup Hermayalis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.