Salin Artikel

Saat Ratusan Petani Sawit di Riau Tak Digaji hingga Tidur di Semak Demi Pertahankan Kebunnya...

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ratusan orang petani kelapa sawit di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melakukan aksi blokade jalan untuk mempertahankan lahan perkebunan sawit milik mereka.

Aksi ini dilakukan buntut dari persoalan dualisme kepengurusan koperasi sawit dengan nama Koperasi Iyo Basamo.

Ada sekitar 300 orang petani, terdiri dari pria dan wanita. Mereka mendirikan tenda terpal di tengah jalan sebagai satu-satunya akses keluar masuk perkebunan sawit, Senin (30/5/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, ratusan petani ini rela bermalam di semak untuk mempertahankan haknya.

Mereka ingin menguasai kembali kebun sawit Koperasi Iyo Basamo seluas 425 hektar.

Sebab, selama ini para petani mengaku dizalimi dan hak mereka tak diberikan sepenuhnya oleh ketua koperasi yang lama, bernama Hermayalis.

Para petani pun merasa muak, kemudian berjuang untuk mendapatkan haknya.

Mereka mengadakan rapat anggora luar biasa (RALB) September 2021, dan memilih Yuslianti sebagai Ketua Koperasi Iyo Basamo yang baru. Nama koperasi pun diganti menjadi Koperasi Produsen Petani Iyo Basamo.

Namun, para petani masih belum bisa menikmati hasil sawit karena pihak dari kubu Hermayalis tetap berada di areal perkebunan.

Hermayalis menggugat kubu Yuslianti ke Pengadilan Negeri Bangkinang di Kabupaten Kampar, sehingga memenangkan gugatan.

Lalu, kubu Yuslianti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru dan akhirnya menang.

Widiawati (43), salah seorang petani anggota Koperasi Iyo Basamo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan banding dengan nomor: 69/PDT/2022/PT.PBR.

"Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengabulkan permohonan banding dari kami. Dalam putusan itu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Bkn, pada tanggal 2 Maret 2022," kata Widiawati saat diwawancarai Kompas.com di lokasi aksi blokade jalan, Senin (30/5/2022) sore.

Ia bersama ratusan petani lainnya melakukan aksi untuk menuntut haknya. Karena sudah puluhan tahun petani mengaku dizalimi oleh ketua yang lama, Hermayalis.

"Kami sudah menang dan sah memiliki koperasi ini. Sudah diakui Menkumham dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Makanya kami ingin menduduki lahan ini. Kami tidak akan pergi sebelum penjaga kebun dari pihak Hermayalis keluar dari lahan kami," ujar Widiawati.

Widiawati menyebutkan, lahan koperasi saat ini seluas 425 hektar. Sedangkan jumlah anggota koperasi mencapai ribuan. Hasil perkebunan sawit dijual kepada PTPN V sebagai 'bapak angkat'.

Namun, anggota koperasi mengungkapkan, banyak petani yang tak mendapatkan hak penuh dari ketua koperasi yang lama. Ada yang digaji rendah hingga berbulan-bulan tak digaji.

"Dulu Hermayalis seenaknya mengeluarkan anggota koperasi. Gaji anggota dibayar seenak dia saja. Ada yang dibayar Rp 100.000 perbulan. Bahkan, ada yang gaji petani tak dibayar satu hingga dua bulan. Padahal, penghasilan kebun kami sekitar Rp 1,2 miliar per bulan," kata Ilzam, petani lainnya yang diwawancarai Kompas.com, Senin.

Ilzam yang merupakan mantan Kepala Desa Terantang, mengaku sudah enam tahun tak menerima hasil kebun sawit koperasi sejak Hermayalis menjadi ketua koperasi.

"Saya saja sudah enam tahun tak dikasih gaji. Saya dicoretnya dari anggota koperasi. Hermayalis sangat kejam kepada kami.

Makanya kami menuntut hak kami sekarang ini, apalagi sudah menang banding. Sudah puluhan tahun kami dizalimi," ungkap Ilzam.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar harus cepat mengambil tindakan dalam persoalan ini.

"Kami meminta Pemkab Kampar mengambil langkah tegas dalam masalah kebun ini. Kalau tidak ada, kami tetap blokade jalan dan tidak membiarkan satu biji sawit pun keluar dari kebun kami," beber dia.

"Kami juga minta penjaga kebun dari pihak Hermayalis agar keluar dari lahan, kami tidak butuh penjaga," tegas Ilzam.

Dalam aksi blokade jalan perkebunan sawit koperasi itu, turut diikuti Idariyani yang merupakan mantan istri Hermayalis.

Ia pun mengungkap sosok mantan suaminya itu selama menjadi Ketua Koperasi Iyo Basamo.

"Saya sendiri juga masuk anggota Koperasi Iyo Basamo. Tidak sewajarnya dia (Hermayalis) menjadi ketua koperasi. Karena, dia merekrut anggota yang pro ke dia saja. Suka-suka dia saja," kata Idariyani saat diwawancarai Kompas.com, Senin.

Ia juga mengaku langsung dikeluarkan dari anggota koperasi setelah bercerai dengan Hermayalis.

"Saya dikeluarkan sepihak setelah cerai sama beliau. Padahal dalam aturannya, kan kalau sudah pisah (aset) itu untuk istri, karena biaya anak saya yang tanggung," kata Idariyani.

Penggiringan Opini

Hermayalis saat dikonfirmasi Kompas.com menyebut bahwa kubu dari Yuslianti sengaja menggiring opini seakan-akan menang banding sebagai Ketua Koperasi Iyo Basamo.

"Kami menggugat Yuslianti itu PMH atau perbuatannya melawan hukum. Bukan sengketa masalah kepengurusan Koperasi Iyo Basamo," kata Hermayalis kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/6/2022).

Menurut dia, Yuslianti bukan anggota koperasi dan mendeklarasikan diri sebagai anggota dan pengurus Koperasi Iyo Basamo.

"Dia merekayasa rapat anggota luar biasa yang diduga dibantu oknum tertentu. Jadi, kami buatlah gugatan karena dia melawan hukum. Di Pengadilan Negeri Bangkinang terbukti dia bersalah dan terbukti melawan hukum, sehingga tidak dibenarkan menggunakan atribut koperasi," jelas Hermayalis.

Atas putusan PN Bangkinang, sambung dia, Yuslianti tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Kubu Yuslianti pun memenangkan banding tersebut.

Ajukan Kasasi

Terkait putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hermayalis akan mengambil langkah kasasi atau melayangkan gugatan ulang ke PN Bangkinang.

"Kami akan mengambil langkah upaya kasasi ke Mahkamah Agung," sebut Hermayalis.

Saat ditanya terkait petani yang mengaku tak digaji, Hermayalis menyebut warga tersebut bukan anggota koperasi.

"Tidak mungkin saya bayar mereka yang bukan anggota koperasi, melanggar hukumlah saya. Mereka tidak terdaftar. Jadi, itu tidak benar. Kalau untuk penghasilan kebun untuk petani itu 30 persen," sebut Hermayalis.

Lalu, ditanya lagi ada petani yang mengaku dikeluarkan secara sepihak, dia juga membantah hal tersebut.

"Kalau menurut mereka seperti itu kan silahkan saja. Kita selama ini tidak ada mengeluarkan orang. Karena apapun kebijakan masuk dan tidaknya orang menjadi peserta KPPA (Koperasi Kredit Primer Anggota), bukan pengurus koperasi yang menentukan, tapi adalah tim seleksi," ujar Hermayalis.

Ia menyebut, anggota Koperasi Iyo Basamo yang sah saat ini berjumlah 897 KK (kepala keluarga), dan semuanya warga asal Desa Terantang.

Hermayalis yang menjabat sebagai ketua Koperasi Iyo Basamo sejak 2010, berharap kepada semua pihak agar mengikuti aturan yang ada.

"Saya harap, kalau ingin masuk anggota koperasi silahkan. Tetapi, selama ini di luar koperasi terus masuk, jadilah penumpang yang baik. Jangan seperti ibarat penumpang kapal. Sudah masuk ke dalam kapal lantai kapal dibocorkan maka tenggelamlah kapal itu," tutup Hermayalis.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/01/122909078/saat-ratusan-petani-sawit-di-riau-tak-digaji-hingga-tidur-di-semak-demi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke