MATARAM, KOMPAS.com- Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Dit. Reskrimum Polda NTB menggagalkan pengiriman 60 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal asal NTB ke Polandia.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga yang merasa dirugikan, karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan, Polandia.
"Warga ini merasa dirugikan karena telah direkrut dan dijanjikan akan bekerja di Polandia, mereka juga sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah, bahkan dijanjikan visa kerja, tapi tak ada kejelasan kapan mereka akan dikirim," kata Pujawati, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Alasan Ekonomi, Karyawan Toko di Mataram Curi Kain di Tempatnya Bekerja
Dengan bekal laporan warga yang merasa tertipu, polisi kemudian bergerak, menelusuri sepak terjang pelaku dugaan TPPO.
Tim TPPO Polda NTB berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga kuat sebagai tekong, pada Kamis (19/5/2022).
Mereka diamankan di dua lokasi masing masing, Dusun Mapong Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah, Desa Batu Tulis kecamatan Jonggat Lombok Tengah.
"Tiga orang tersangka masing masing MN, HZ dan PJR dan telah dilakukan penahanan terhadap mereka di Rumah Tahanan DIT Tahti Polda NTB," terang Pujawati.
Baca juga: Kapolda NTB Terbitkan Maklumat, Aksi Blokade Jalan Bakal Dipidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan korban, aparat kepolisian menemukan informasi penting bahwa terduga pelaku TPPO ini menjalankan aksinya dengan merekrut korban secara perorangan.
Mereka bahkan melakukan pelatihan terhadap para korban yang dijanjikan akan berangkat.
Baca juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Terapung di Keramba Udang
"Dari kegiatan itu baru diketahui ada hal yang mencurigakan dan melanggar prosedur dalam perekrutan calon PMI. Pelaku menjanjikan korban akan dipekerjakan di perusahaan perkebunan di Polandia, proses pengurusan dokumen hingga pelatihan dilakukan di Lombok, dan korban juga mengeluarkan biaya sebelum diberangkatkan," kata Pujawati.
Korban yang sudah mulai curiga dan telah mengeluarkan banyak dana untuk proses tersebut melaporkan apa yang mereka alami ke Polda NTB.
Korban yang sebagian besar merupakan warga Lombok Tengah diketahui telah mengeluarkan biaya Rp 15- 20 juta merasa sangat dirugikan.
Baca juga: Anak 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Sumbawa NTB
Pujawati mengatakan apa yang dilakukan pelaku adalah dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara orang perorangan, baik mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari 60 orang korban, hanya 20 orang korban bersedia membantu polisi mengungkap kasus ini dengan memberikan data dan dokumen yang diperlukan.
"Pemeriksaan saksi korban dan pengumpulan alat bukti tengah kita lakukan untuk menguatkan kerja tim penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan tiga orang tersangka yang telah diamankan saat ini," ungkap Pujawati.
Baca juga: 9 Warga NTB Korban Selamat Kapal Tenggelam di Perairan Johor Dipulangkan
Penipuan dan perekrutan ilegal ini menjadi ancaman bagi warga yang saat ini mengejar peluang bekerja ke luar negeri setelah pandemi Covid-19 berangsur mereda.
Peluang inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya merekrut secara ilegal warga yang ingin mengadu nasib menjadi PMI di luar negeri.
Pujawati berharap warga tidak mudah tertipu rayuan para tekong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.