KOMPAS.com - Kasus penembakan dua petani di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 12 Mei 2022, akhirnya terungkap.
Akibat kejadian ini, dua korban penembakan, Ridwan (38) dan Maimun (38), meninggal dunia. Keduanya merupakan warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.
Polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam penembakan itu. Kelimanya berinisial M, DW, RZ, ZD, dan MY.
Baca juga: Kasus Penembakan Petani di Aceh, 5 Orang Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, kelima pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus itu.
M berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW bertugas memberi informasi dan menyuplai logistik, sedangkan RZ menjadi pendamping eksekutor dan memantau korban di tempat kejadian perkara (TKP).
"Terakhir, MY juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," ujarnya Senin (30/5/2022), dikutip dari Serambi News.
Baca juga: 2 Warga Aceh Tewas Ditembak OTK Saat Pulang dari Kebun, Korban Sempat Telepon Minta Tolong
Sementara itu, satu orang diduga eksekutor yang menembak korban sedang dalam pengejaran tim Polda Aceh dan Polres Aceh Besar.
Identitas eksekutor tersebut untuk saat ini belum diungkap.
"Satu orang pelaku lain eksekutor dan barang bukti senjata api masih dalam pengejaran," ucapnya dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Menurut Winardy, kelima pelaku tersebut diringkus setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi warga setempat.
Baca juga: Ricuh Berujung Penembakan di Kebun Sawit Ketapang Kalbar, 3 Warga Masuk Rumah Sakit