Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelajar SMA yang Jadi Penjahat Jalanan di Pekanbaru

Kompas.com - 29/05/2022, 22:49 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Meski berstatus sebagai pelajar, dua orang remaja nekat menjadi penjahat jalanan di Kota Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi jambret.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino menyebut, kedua pelaku berstatus sebagai pelajar SMA.

Baca juga: Pakai Pelat Putih, 9 Kendaraan di Pekanbaru Ditilang

"Kedua pelaku berinisial YA (16) dan IR (17). Keduanya memang masih pelajar SMA di Pekanbaru," kata Dodi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (29/5/2022).

Dodi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah menjambret seorang wanita bernama Yunita Selvina (27), di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor, tiba-tiba merampas gelang emas seberat dua gram di tangan korban.

Baca juga: Bengkel dan Rumah di Pekanbaru Terbakar, Diduga akibat Korsleting

"Korban sontak teriak jambret. Lalu, seorang tukang parkir reflek langsung menendang sepeda motor pelaku dan terjatuh. Kedua pelaku kabur ke dalam semak-semak di belakang toko," kata Dodi.

Setelah itu, sambung dia, sekuriti toko menghubungi Polsek Bukitraya meminta bantuan untuk menangkap kedua pelaku.

Tak lama setelah dilakukan pencarian, kedua pelaku dapat ditangkap.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah gelang emas dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Dodi, ternyata kedua pelaku spesialis jambret.

Kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut.

"Pengakuannya baru lima kali menjambret. Mereka rata-rata menjambret handphone," ungkap Dodi.

Kedua pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com