Mereka di Swiss untuk mencari sekolah Eril yang akan melanjutkan ke jenjang S2.
Sementara sang ayah, Ridwan Kamil sedang melakukan perjalanan dinas di Inggris bersama delegasi Pemprov Jawa Barat.
Ia mengatakan saat kejadian, cuaca di sekitar lokasi kejadian cerah.
"Kronologinya Eril berenang di Sungai Aaree, Bern, bersama adik dan kawannya. Saat ingin naik ke permukaan, Eril terseret arus sungai yang cukup deras yang sebelumnya sempat mendapat bantuan dari kawannya. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Mei 2022 siang hari waktu Swiss dengan kondisi cuaca cerah," tutur Elpi.
Mendapat kabar tersebut, Ridwan Kamil pun langsung menyusul ke Swiss.
Hingga informasi ini disampaikan, pencarian sudah berjalan enam jam (26 Mei 2022 pukul 23.00 WIB).
Baca juga: Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang di Swiss, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencarian
Setelah hilang selama 20 hari, Dokter Faisal yang bertugas di RSUD Mokopido, Tolitoli ditemukan selamat pada Kamis (26/5/2022).
Ia ditemukan di Penginapan 42 di Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bersama teman perempuannya.
Kabar ditemukannya dokter Faisal sudah sampai pula ke telinga CC, istri dokter Faisal.
Namun, Ulong, sepupu Faisal mengatakan, istri dokter Faisal lebih banyak mengurung diri di rumah.
"Istrinya dalam keadaan tertutup sekarang ini. Tidak keluar dan mengurung diri di rumah," kata Ulong.
Ulong mengaku tak mengenal perempuan yang ditemukan bersama dokter Faisal. Selama ini ia melihat dokter Faisal adalah sosok yang religius.
"Tidak ada kita curigai kalau dia pergi dengan perempuan, soalnya dia alim orangnya. Yang kita tahu, dia itu cuma pergi kantor, pulang rumah, ke masjid, olahraga, itu saja," jelas Ulong.
Baca juga: Ditemukan Bersama Perempuan, Ulong: Istri Dokter Faisal Mengurung Diri di Rumah
Putusan yang merujuk Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS tersebut mengemuka dalam persidangan terbuka secara e-court pada Rabu (25/5/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menyampaikan, dalam proses persidangan gugatan perdata yang telah bergulir sejak Oktober 2021, Bank Mandiri selaku tergugat dinyatakan bersalah melawan hukum karena melanggar hak subyektif penggugat selaku nasabah.
Baca juga: Sidang Raibnya Uang Nasabah Rp 5,8 Miliar di Kudus, Bank Mandiri Kalah
Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikhin mengapresiasi putusan sidang kasus pembobolan uang tabungan milik kliennya tersebut. Proses sidang berlangsung e-court kecuali agenda pembuktian saksi dan surat (siding).
"Artinya Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, nasabah kami yang dirugikan karena terjadi pembobolan. Dalam amar putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur," kata Sholikhin.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani, Erna Dwi Lidiawati, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.