Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2022, 22:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KUDUS, KOMPAS.com - Bank Mandiri kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah atas kasus raibnya uang tabungan nasabah, Moch Imam Rofi'i (30), warga Kecamatan Jati, Kudus senilai Rp 5,8 miliar.

Putusan yang merujuk Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS tersebut mengemuka dalam persidangan terbuka secara e-court pada Rabu (25/5/2022).

Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menyampaikan, dalam proses persidangan gugatan perdata yang telah bergulir sejak Oktober 2021, Bank Mandiri selaku tergugat dinyatakan bersalah melawan hukum karena melanggar hak subyektif penggugat selaku nasabah.

Baca juga: 1 Pembacok Anggota Geng Motor di Serang Banten Dibekuk, 2 Masih Buron

Akibat kelalaiannya, uang tabungan penggugat hilang tanpa sepengetahuan.

"Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000," kata Singgih saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (26/5/2022).

Selain itu, karena penggugat bisa membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya hingga berujung dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim, maka tergugat selaku pihak yang kalah dalam persidangan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sementara itu untuk kerugian immateriil penggugat yang menuntut ganti sebesar Rp 50 miliar, tidak dikabulkan dalam persidangan.

"Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500," jelas Singgih.

Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikhin mengapresiasi putusan sidang kasus pembobolan uang tabungan milik kliennya tersebut. Proses sidang berlangsung e-court kecuali agenda pembuktian saksi dan surat (siding).

"Artinya Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, nasabah kami yang dirugikan karena terjadi pembobolan. Dalam amar putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur," kata Sholikhin.

Baca juga: Dilaporkan karena Diduga Tampar Karyawan Resto, Anggota DPR: Kekerasan Apa yang Saya Lakukan?

Untuk diketahui, Moch Imam Rofii warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengklaim uang tabungannya di Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar tiba-tiba raib.

Atas kejadian itu, Imam Rofi’i telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus melalui kuasa hukumnya, Musafak Kasto pada Rabu (6/10/2021).

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.

Musafak menyebut kliennya tersebut merupakan nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

"Kejadian ini diketahui klien kami pada 31 Mei ketika hendak mengambil uang tunai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat itu informasi dari teller, kartu ATM klien kami diblokir dan disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus," ucap Musafak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Pilkada Kota Semarang, Gerindra Mulai Cari Koalisi dan Jaring Tokoh yang Bakal Diusung

Regional
Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com