KUDUS, KOMPAS.com - Bank Mandiri kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah atas kasus raibnya uang tabungan nasabah, Moch Imam Rofi'i (30), warga Kecamatan Jati, Kudus senilai Rp 5,8 miliar.
Putusan yang merujuk Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN KDS tersebut mengemuka dalam persidangan terbuka secara e-court pada Rabu (25/5/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono menyampaikan, dalam proses persidangan gugatan perdata yang telah bergulir sejak Oktober 2021, Bank Mandiri selaku tergugat dinyatakan bersalah melawan hukum karena melanggar hak subyektif penggugat selaku nasabah.
Baca juga: 1 Pembacok Anggota Geng Motor di Serang Banten Dibekuk, 2 Masih Buron
Akibat kelalaiannya, uang tabungan penggugat hilang tanpa sepengetahuan.
"Menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat Rp 5.800.090.000," kata Singgih saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (26/5/2022).
Selain itu, karena penggugat bisa membuktikan dalil-dalil pokok gugatannya hingga berujung dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim, maka tergugat selaku pihak yang kalah dalam persidangan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Sementara itu untuk kerugian immateriil penggugat yang menuntut ganti sebesar Rp 50 miliar, tidak dikabulkan dalam persidangan.
"Dan juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500," jelas Singgih.
Kuasa hukum penggugat, Nur Sholikhin mengapresiasi putusan sidang kasus pembobolan uang tabungan milik kliennya tersebut. Proses sidang berlangsung e-court kecuali agenda pembuktian saksi dan surat (siding).
"Artinya Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum, nasabah kami yang dirugikan karena terjadi pembobolan. Dalam amar putusan diperintahkan dikembalikan uang tabungan klien kami. Sehingga kami cukup bersyukur," kata Sholikhin.
Baca juga: Dilaporkan karena Diduga Tampar Karyawan Resto, Anggota DPR: Kekerasan Apa yang Saya Lakukan?
Untuk diketahui, Moch Imam Rofii warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengklaim uang tabungannya di Bank Mandiri sebesar Rp 5,8 miliar tiba-tiba raib.
Atas kejadian itu, Imam Rofi’i telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus melalui kuasa hukumnya, Musafak Kasto pada Rabu (6/10/2021).
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.
Musafak menyebut kliennya tersebut merupakan nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
"Kejadian ini diketahui klien kami pada 31 Mei ketika hendak mengambil uang tunai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat itu informasi dari teller, kartu ATM klien kami diblokir dan disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus," ucap Musafak dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/10/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.