“Pelaku dikenakan pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya.
Rosa mengatakan J (8) pada 10 Mei masjk rumah sakit dan tanggal 14 sudah pulanh lalu dibawa ke rumah aman. Namun pada tanggal 17 Mei ke polresta. Namun setelah makan siang sakit perut lagi. Korban dirawat inap lagi sampai tanggal 20. Setelah itu J dibawa UPTD PPA pulang ke rumah aman dan masih harus psikoterapi dengan psikolog UPTD PPA
"Kini anaknya sehat dan ceria," katanya.
Baca juga: Ibu Aniaya Bayinya dengan Kapak di Jambi, Mertua Sempat Saksikan
Selama pandemi, UPTD PPA Kota Jambi mencatat kasus kekerasan pada anak meningkat. UPTD PPA Jambi baru dibentuk 2019 namun sebelum menjadi UPTD mereka juga mencatat kasus anak sejak 2017.
Pada 2017 ada 46 kasus anak dan pada 2018 ada 85 kasus anak.
Pada 2019 kasus kekerasan anak tercatat 32. Kemudian pada 2020 kasus kekerasan anak menjadi 53 kasus, dan pada 2021 tercatat ada 70 kasus kekerasan anak.
Sedangkan pada tahun 2022, hingga Mei sudah ada ada 25 kasus kekerasan pada anak yang ditangani UPTD PPA Kota Jambi.
Rosa menduga, tingginya kasus kekerasan pada anak selama pandemi dikarenakan waktu luang yang terlalu banyak.
Sebab selama pandemi sekolah sering diliburkan dan pekerjaan berkurang. Selain itu masalah ekonomi juga menjadi faktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.