Salin Artikel

Begini Kondisi Anak 8 Tahun yang Disiksa Ibu Tiri Selama Setahun di Jambi

JAMBI, KOMPAS.COM - Seorang ibu berinisial N (43) berkali-kali menganiaya anak tirinya hingga mengalami kesulitan belajar dan perutnya bermasalah.

Ibu tiri sudah ditangkap dan anaknya sudah dibawa ke rumah aman.

Rosa Rosilawati selaku kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, korban berinisial J (8) sudah pulang dari rumah sakit.

“Alhamdulillah sudah sehat. Sudah boleh pulang dan sekarang ada di rumah aman,” katanya melalui WhatsApp pada Rabu (25/5/2022).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi Ipda Chrisvani membenarkan J sudah pulang dari rumah sakit.

“Beberapa hari yang lalu masuk rumah sakit lagi karena perutnya ada masalah, dirawat sebentar (sekarang sudah pulang),” katanya.

Ipda Chrisvani mengatakan, laporan tentang anak mendapat kekerasan pertama kali diterima pada 11 Mei 2022.

J pertama kali diduga menjadi korban KDRT oleh gurunya di sekolah.

“Jadi pada saat sekolah dia pingsan dan susah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kemudian kepala sekolah dan guru membawanya ke puskesmas,” katanya.

“Saat di puskesmas memang ditemukan banyak lebam di sekujur tubuh seperti di alat kelamin, kepala, tangan, dan di perut yang parah. Selanjutnya ditanya orang puskesmas ternyata diketahui dia dianiaya sama orang tuanya sejak lama. Sejak tinggal dengan ibu tirinya, selama setahun tapi tidak setiap hari dianiayanya,” katanya.

Kemudian para guru mendatangi rumah dan ternyata ibu tirinya tidak mengakui.

“Anak kemudian dibawa ke UPTD PPA Kota Jambi kemudian UPTD datang ke polresta dan ternyata memang benar ada penganiayaan itu. Anak itu kemudian dirawat,” katanya.

Selama masa penyelidikan ternyata motif ibu tiri menyiksa karena J sering bertengkar dengan anak kandungnya. Anak-anaknya ada yang SMP,SD dan TK.

“Jadi sering berantem dan ibunya belain anak kandungnya. Tapi si anak selalu dipukul tanpa sepengetahuan bapaknya karena bapaknya dari pagi sampai sore ada di ladang jadi bapaknya tidak mengetahui kondisi anaknya,” katanya.

Korban sendiri dibawa ayahnya dari Batam yang awalnya tinggal bersama kakak kandungnya. Lalu dijemput ayah dan ibu tirinya. Setelah diperiksa kondisi kejiwaan N normal dan beraktivitas seperti orang normal saja. Kini N sudah ditahan pihak kepolisian.

“Pelaku dikenakan pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan ancaman penjara 5 tahun,” katanya.

Rosa mengatakan J (8) pada 10 Mei masjk rumah sakit dan tanggal 14 sudah pulanh lalu dibawa ke rumah aman. Namun pada tanggal 17 Mei ke polresta. Namun setelah makan siang sakit perut lagi. Korban dirawat inap lagi sampai tanggal 20. Setelah itu J dibawa UPTD PPA pulang ke rumah aman dan masih harus psikoterapi dengan psikolog UPTD PPA

"Kini anaknya sehat dan ceria," katanya.

Kasus kekerasan anak meningkat selama pandemi

Selama pandemi, UPTD PPA Kota Jambi mencatat kasus kekerasan pada anak meningkat. UPTD PPA Jambi baru dibentuk 2019 namun sebelum menjadi UPTD mereka juga mencatat kasus anak sejak 2017.

Pada 2017 ada 46 kasus anak dan pada 2018 ada 85 kasus anak.

Pada 2019 kasus kekerasan anak tercatat 32. Kemudian pada 2020 kasus kekerasan anak menjadi 53 kasus, dan pada 2021 tercatat ada 70 kasus kekerasan anak.

Sedangkan pada tahun 2022, hingga Mei sudah ada ada 25 kasus kekerasan pada anak yang ditangani UPTD PPA Kota Jambi.

Rosa menduga, tingginya kasus kekerasan pada anak selama pandemi dikarenakan waktu luang yang terlalu banyak.

Sebab selama pandemi sekolah sering diliburkan dan pekerjaan berkurang. Selain itu masalah ekonomi juga menjadi faktor.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/195834978/begini-kondisi-anak-8-tahun-yang-disiksa-ibu-tiri-selama-setahun-di-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke