SANGGAU, KOMPAS.com - Dua orang pria berinisial JL (54) dan IW (37) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga, yakni kakek dan cucu ponakan, ditangkap atas dugaan mencabuli seorang remana putri berusia 14 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.
"Saat ini, keduanya dalam pemeriksaan penyidik," kata Sulastri saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Sragen Bakal Diusut Tuntas
Menurut Sulastri, korban dicabuli dua kali, yakni di rumah tersangka dan di rumah korban, pada bulan Maret 2022.
Selang beberapa lama kemudian, terang Sulastri, korban menceritakan perbuatan kedua pelaku kepada orangtuanya dan langsung dilaporkan ke lihak kepolisian.
"Ayah korban tang tahu, segera melaporkan perbuatan tersangka dan langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Sulastri.
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Baubau Tega Sekap dan Perkosa Remaja Disabilitas
Atas perbuatannya, tegas Sulastri, kedua tersangka diberat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih mendalami motif dan modus kedua tersangka," tutup Sulastri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.