BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan pihaknya belum bisa memperbaiki jalan provinsi yang dikeruk oleh salah satu perusahaan tambang batubara di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Jalan provinsi ini belum bisa diperbaiki akibat terkendala proses hibah yang harus disetujui DPRD dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Hal ini disampaikan Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Bengkulu Tejo Suroso, yang dihubungi Rabu (25/5/2022).
Ditambahkan Tejo, menurutnya, pihak perusahaan bersedia mengganti kerusakan aset daerah itu dengan anggaran Rp 5 miliar namun belum bisa dilakukan karena terkendala proses hibah.
"Perencanaannya juga tengah berproses. Tapi kita pastikan realisasi pembangunannya tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Ruas jalan itu merupakan aset provinsi, tentu saja dalam proses hibah ada aturannya. Kewenangan proses hibah itu di BPKAD, dan juga diketahui pihak lain seperti DPRD Provinsi Bengkulu," jelas Tejo.
Menurut Tejo, ada dua skema saat ini dipertimbangkan memperbaiki jalan yang rusak atau membangun jalan pengganti.
Kasus perusakan jalan provinsi oleh perusahaan tambang ini menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman. Bahkan Kajati memberi ultimatum perusahaan untuk bertanggung jawab.
Baca juga: Mengandung Batu Bara, Jalan Provinsi Bengkulu Sepanjang 3 Km Dikeruk Perusahaan Tambang
Apabila dalam 2 bulan tak kunjung ada kesepakatan dengan Pemprov Bengkulu maka kejaksaan akan mempidanakan pihak perusahaan.
"Saya beri waktu dua bulan perusahaan untuk menyelesaikan kesepakatan dengan Pemprov apabila tidak selesai saya pidanakan," ungkap Heri Jerman, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Apidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menjelaskan, pihak perusahaan harus memperbaiki dan mengganti jalan yang dirusak itu.
"Kita minta perusahaan untuk mengganti jalan yang dirusak dan memperbaikinya," tegas Pandoe.
Sebelumnya diberitakan, jalan milik Provinsi Bengkulu di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sepanjang 3 kilometer dikeruk perusahaan pertambangan karena mengandung batu bara.
Menurut Kepala Desa Gunung Payung Muhammad Hatta, jalan provinsi tersebut sudah dikeruk sejak 2018.
"Jalan itu sejak tahun 2018 setahu saya digali karena di bawahnya ada kandungan batu bara. Lalu perusahaan ganti jalan (sepanjang) 1,5 kilometer, namun kondisinya rusak," kata Hatta saat diwawancarai belum lama ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.