MALUKU, KOMPAS.com - Sebanyak 3,1 ton atau 3.100 kilogram merkuri yang dikemas dalam 124 jeriken ukuran 5 liter disita oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Bahan kimia itu diselundupkan menggunakan truk, Senin (23/5/2022) dan diperjualbelikan secara ilegal.
Baca juga: Geledah Sebuah Dump Truck di Seram Bagian Barat, Polisi Temukan 2 Ton Merkuri
Polisi menangkap pemilik barang Rosi Wikarno (36) di rumahnya, Dusun Wael, Kecamatan Seram Barat dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, sopir truk Agus Pardila (22) dan Dani Herawan (23), juga turut ditangkap dan dijadikan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka (Agus dan Dani) mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Pemilik 3.000 Kg Merkuri di Seram Bagian Barat Ditangkap, 2 Tahun Jalankan Bisnis Ilegal
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.
Sebanyak 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total merkuri yang dikirim 19 ton.
Baca juga: Efek Paparan Merkuri bagi Kesehatan