Roem mengaku ketiga tersangka terlibat dalam bisnis itu untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.
Ketiganya terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan bahan berbahaya tersebut tanpa izin.
"Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin,” kata dia.
Dia tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka.
Baca juga: KPK Sita Catatan Tangan dengan Kode Khusus di Ruang Kerja Wali Kota Ambon
“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri," pungkasnya.
Adapun atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.