Salin Artikel

Bisnis Merkuri Ilegal di Maluku, Tersangka Kirim 19 Ton Selama 2 Tahun, Ditangkap Saat Distribusikan Barang

Bahan kimia itu diselundupkan menggunakan truk, Senin (23/5/2022) dan diperjualbelikan secara ilegal.

Polisi menangkap pemilik barang Rosi Wikarno (36) di rumahnya, Dusun Wael, Kecamatan Seram Barat dan menetapkannya sebagai tersangka.

Selain itu, sopir truk Agus Pardila (22) dan Dani Herawan (23), juga turut ditangkap dan dijadikan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka (Agus dan Dani) mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2022.

Sebanyak 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total merkuri yang dikirim 19 ton.

Polisi lalu mencurigai sebuah dump truck bernomor polisi DE 8169 MU yang melintas di Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Setelah menghentikan truk, polisi menggeledahnya dan mendapati 2 ton merkuri dikemas dalam 109 jeriken.

“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan ribuan kilogram merkuri di dalam mobil itu,” katanya.

Dalam pemeriksaan di Polres Seram Bagian Barat, kedua tersangka mengaku akan mengantar 2 ton merkuri itu kepada pemiliknya.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik merkuri untuk mengantar bahan berbahaya itu ke rumahnya,” ujarnya.

Gerebek rumah pemilik

Setelah mendengar pengakuan kedua tersangka, polisi menggerebek rumah Rosi dan menemukan barang bukti lain.

Di ruma Rosi, terdapat sekitar 1.100 kilogram merkuri dalam 15 jeriken.

“Jadi total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.


Kemungkinan ada tersangka lain

Roem mengaku ketiga tersangka terlibat dalam bisnis itu untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri.

Ketiganya terlibat dalam kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan bahan berbahaya tersebut tanpa izin.

"Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin,” kata dia.

Dia tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri," pungkasnya.

Adapun atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/065809578/bisnis-merkuri-ilegal-di-maluku-tersangka-kirim-19-ton-selama-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke