Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati, Kabareskrim: Terbesar Sepanjang 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 22:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Dari pengembangan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu unit kapal tangker. Kapal tersebut mengangkut 499 ribu liter solar yang diduga hasil kejahatan serupa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kapal tangker "Permata Nusantara" saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

"Kami juga mengamankan Kapal Tanker Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar. Diduga hasil dari proses penyalahgunaan para tersangka. Masih didalami karena korelasi dari TKP (tempat kejadian perkara) kedua di Kecamatan Jakenan, Pati," kata Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Sejak Januari hingga Mei 2022, Polri berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Namun yang terbesar terungkap di Pati. 

"Kasus di Pati ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu, dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022," terang Agus.

Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat. Adapun ke-12 pelaku tersebut yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, dan (MT) pengangsu atau sopir.

Lalu (SW) pengangsu atau sopir, dan (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.

Dia mengungkapkan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Pati. TKP pertama ada di gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Selanjutnya TKP kedua di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati. Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap di TKP ketiga di Jalan Juwana - Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret yakni PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa.

Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan. Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang. Kemudian dijual ke pelaku usaha dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter. Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000-24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".

"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," ujarnya. 

Dia mengatakan salah satu faktor yang memicu kejahatan penyimpangan BBM maupun elpiji bersubsidi adalah adanya disparitas harga. 

"Instruksi Pak Kapolri menindaklanjuti kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah. Ini kerjasama kepolisian dengan Pertamina. Disparitas harga ini yang merangsang para pelaku memanfaatkan peluang melakukan usaha yang menyalahi ketentuan," kata Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com