Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati, Kabareskrim: Terbesar Sepanjang 2022

Kompas.com - 24/05/2022, 22:45 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com - Dari pengembangan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Dirtipidter Bareskrim Polri berhasil mengamankan satu unit kapal tangker. Kapal tersebut mengangkut 499 ribu liter solar yang diduga hasil kejahatan serupa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan kapal tangker "Permata Nusantara" saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.

"Kami juga mengamankan Kapal Tanker Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar. Diduga hasil dari proses penyalahgunaan para tersangka. Masih didalami karena korelasi dari TKP (tempat kejadian perkara) kedua di Kecamatan Jakenan, Pati," kata Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Sindikat Penimbun 25 Ton Solar Subsidi di Pati Ditangkap, Beroperasi sejak 2021

Sejak Januari hingga Mei 2022, Polri berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Namun yang terbesar terungkap di Pati. 

"Kasus di Pati ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu, dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022," terang Agus.

Dari pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi meringkus 12 orang pelaku yang terlibat. Adapun ke-12 pelaku tersebut yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, dan (MT) pengangsu atau sopir.

Lalu (SW) pengangsu atau sopir, dan (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.

Dia mengungkapkan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Pati. TKP pertama ada di gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Selanjutnya TKP kedua di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati. Petugas juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap di TKP ketiga di Jalan Juwana - Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret yakni PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa.

Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan. Modus operandi komplotan kriminal ini "mengangsu" solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.

Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang. Kemudian dijual ke pelaku usaha dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter. Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000-24.000 liter bertuliskan "Solar Industri".

"Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker," ujarnya. 

Dia mengatakan salah satu faktor yang memicu kejahatan penyimpangan BBM maupun elpiji bersubsidi adalah adanya disparitas harga. 

"Instruksi Pak Kapolri menindaklanjuti kelangkaan BBM subsidi di sejumlah daerah. Ini kerjasama kepolisian dengan Pertamina. Disparitas harga ini yang merangsang para pelaku memanfaatkan peluang melakukan usaha yang menyalahi ketentuan," kata Agus.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus  berkoordinasi dengan Pertamina untuk monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri. Ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," ujarnya.

General Manager Pertamina Jateng Dwi Puji Ariestya memberikan apresiasi tinggi kepada Polri yang berhasil mengungkap kasus ini. Dia pun akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata dia.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com