Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M di Bank BUMD Pekanbaru, Polisi: Siapa pun yang Terlibat Kami Sikat

Kompas.com - 24/05/2022, 10:35 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua tersangka kasus kredit modal kerja fiktif di Bank BUMD Cabang Pekanbaru di Provinsi Riau.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 7,2 miliar.

Dua tersangka yang ditangkap polisi tersebut yakni AB (46) selaku debitur, dan IO (35) sebagai mantan Manager Komersial di Bank BUMD tersebut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kredit Fiktif Rp 7,2 M di Bank BUMD Pekanbaru, Tersangka Debitur Beri Fasilitas untuk Mantan Manajer

Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Untuk perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank BUMD di Pekanbaru, berkas perkara kedua tersangka sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diteliti," ungkap Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian kepada Kompas.com di Polda Riau, Senin (23/5/2022) sore.

Teddy memastikan akan menindak siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus kredit fiktif itu.

"Siapa pun yang terlibat kami sikat," tegas Teddy.

Pihaknya akan mengejar pelaku yang terlibat selagi ada alat bukti.

"Pada prinsipnya, selama ada barang bukti dan alat bukti yang mendukung terkait dengan perkaranya, tentunya kita akan kejar siapa pun yang terlibat di dalamnya. Dalam hal ini Polda Riau berkomitmen memberantas kejahatan perbankan," jelas Teddy.

Baca juga: Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMD yang Rugikan Negara Rp 7,2 M

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank BUMD di Kota Pekanbaru, Riau.

"Penyidik menetapkan status tersangka kepada IO (35), mantan pegawai bank BUMD  Cabang Pekanbaru pada 9 Mei 2022," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka, yakni AB (46) selaku debitur bank tersebut.

Tersangka AB sendiri selaku pihak yang mengelola CV PGR, CV PB, CV HK dan CV PW.

Sunarto menjelaskan, tersangka AB mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank BUMD Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV PB dan CV PGR diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.

Pencairan duit itu masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR, yang dikelola AB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com