MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Setelah empat hari buron, Jamari (57), pelaku penembakan Bripka Khairul Chandra akhirnya menyerahkan diri karena takut ditembak petugas kepolisian.
Jamari menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Ahmad Gusti Hartono mengatakan, Jamari menembak Bripka Khairul saat petugas melakukan penggerebekan di kediaman bandar narkoba berinisial IN yang berada di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Seorang Polisi di Sumsel Tertembak
Dalam penggerebekan itu, IN berhasil kabur sebelum petugas datang.
Sementara FR yang merupakan adik dari IN, sempat hampir diamankan. Sayangnya FR kabur setelah terjadi keributan di kampung tersebut.
“Tersangka ini (Jamari) melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan dari rumah IN. Korban (Bripka Khairul) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka tembak,” kata Gusti, Senin (23/5/2022).
Gusti menerangkan, satu butir proyektil yang digunakan untuk menembak Bripka Khairul diamankan dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, Jamari terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Juncto pasal 53 KUHP, pasal 213 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dia juga meminta IN dan FR yang kini telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas.
“IN adalah target kita, karena diduga menjadi bandar narkoba,” ungkap Gusti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.