Juliannadi menuntut ganti rugi untuk satu pohon yang rusak sebesar Rp 8 juta.
Pasalnya, sudah banyaknya biaya yang dikeluarkan selama 8 tahun menanam, mulai dari pembukaan lahan hingga perawatan serta hitungan berapa banyak keuntungan dari kebun kelapa sawit jika tidak rusak karena terkena aktivitas perusahaan.
"26 pohon yang rusak itu perusahaan yang menghitung langsung ke lapangan, namun mereka secara lisan menyampaikan cuma mau mengganti rugi Rp 20 juta. Kami tolak," tegas Juliannadi.
"Karena itu tidak masuk akal, sama saja mau membunuh kami masyarakat kecil dengan mengganti rugi semau perut perusahaan," timpal Juliannadi.
Baca juga: 4 Daftar Daerah Penghasil Bauksit di Indonesia, dari Sumatera hingga Kalimantan
Juliannadi menerangkan, setelah penolakan itu, pihak perusahaan belum memberi respons apapun. Sempat dilakukan dimediasi kepolisian, juga gagal.
"Padahal dalam mediasi itu jelas perusahaan mengakui kalau itu akibat lumpur mereka. Namun lagi-lagi mereka tidak memberikan kepastian dan hanya mengatakan masih menunggu keputusan managemen pusat," ujar Juliannadi.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sandai Kiri Harman membenarkan ada kebun kelapa sawit milik warganya yang rusak akibat dari aktivitas operasional dan aliran lumpur pertambangan bauksit.
"Saya juga sudah ke lapangan bersama warga dan pihak perusahaan untuk melihat langsung," kata Harman.
Baca juga: Limbah Bauksit Diduga Cemari Sungai di Ketapang Kalbar
Menurut Harman, peristiwa bukan kali pertama. Dia kerap mendapat laporan serupa dari masyarakat.
"Perusahaan berpikir, masalah bisa diselesaikan dengan ganti rugi, tapi tidak berpikir betapa beharganya kebun atau sawah bagi masyarakat dan selalu beranggapan semua masalah bisa selesai dengan uang dan tidak berpikir dampak lingkungan," ucap Harman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.