LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - S (52), warga Dusun Sengenit, Desa Suradadi, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya bisa pasrah lantaran lokasi penyimpanan sabu miliknya diketahui oleh polisi.
S digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kericuhan Futsal di Lombok Timur Dipicu Saling Ejek, 1 Orang Luka Disabet Parang
Dalam sebuah video yang terekam saat penangkapan, S dalam kondisi tangan diborgol, mengenakan sarung dengan mengalungkan handuk warna oranye di pundaknya.
Saat itu, polisi mengetahui S menyimpan sabu terbungkus plastik hitam di sebuah lubang yang tidak jauh dari sumur rumahnya.
Penemuan klip sabu tersebut disaksikan oleh sejumlah warga setempat.
Baca juga: Konflik Berakhir, Polisi Tetap Amankan dengan Ketat Perayaan Waisak di Desa Mareje Lombok Barat
Tidak berselang lama setelah barang bukti sabu tersebut ditemukan polisi, S tiba-tiba pingsan dan tergeletak jatuh di tanah.
Sejumlah warga dan polisi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mencoba mengangkatnya.
"Pelaku sempat pingsan setelah kita geledah dan ditemukan sabu di rumahnya itu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Sapi Terjangkit PMK di Lombok Tengah Bertambah Jadi 270 Ekor
Saputra menjelaskan, pelaku hanya pingsan sesaat dan kemudian disadarkan oleh anggotanya.
"Waktu pingsan, langsung kami coba dan sadarkan, dan akhirnya bangun dan kita bawa ke Mapolres untuk kita minta keterangan lebih lanjut," ungkap Saputra.
Diterangkannya, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi pelaku.
Baca juga: Bandara Lombok Kembali Buka Rute Penerbangan Internasional ke Singapura
"Berdasarkan dari informasi atau laporan masyarakat bahwa di sekitar alamat tersangka memang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kami melakukan penyelidikan," ungkap Saputra.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dua timbangan digital.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.