MEDAN, KOMPAS.com - Dinda Meutia, mahasiswi perempuan asal Gayo, Aceh, divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diambil hakim atas kasus pemasokan ganja ke mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang dilakukan Dinda.
Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Sayed, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Muncul Semburan Lumpur Campur Gas Setinggi 6 Meter di Seram Timur, Warga Diimbau Tak Mendekat
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya seperti dikutip Tribunnews, Kamis (19/5/2022).
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Maria menuturkan perkara yang menjerat wanita 23 tahun itu berawal pada Jumat 3 September 2021, saat Jon menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.
Lalu, kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.