JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan lima warga negara Papua Nugini di Jayapura, Papua.
Kelima WN Papua Nugini itu adalah BS, WMJ, BAC, GA, dan SA. Dari tangan mereka, polisi menyita 21 kilogram ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan, anggota Opsnal Narkotika Polresta Jayapura Kota mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa (12/4/2022) pukul 00.30 WIT.
"Anggota Opsnal Narkotika Polresta Jayapura Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa beberapa warga PNG melintas di perairan Pantai Ciberi untuk menuju ke Kampung Enggros dengan menggunakan long boat," ujar Gustav di Jayapura, Selasa (19/4/2022).
Setelah dilakukan pengejaran, polisi yang dibantu warga menangkap tujuh warga PNG. Sementara satu orang lainnya kabur.
Baca juga: Video Viral Dokter Diduga Dipersekusi Keluarga Pasien, RSUD Jayapura Tempuh Jalur Hukum
Polisi pun menemukan narkoba jenis ganja di long boat yang dipakai warga PNG tersebut. Selain itu, polisi juga mendapati sebuah karung berisi ganaj di atap rumah warga.
"Siang harinya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melarikan diri terlihat di Kampung Enggros dan personel Polresta Jayapura Kota kemudian menuju ke lokasi dan menangkap yang bersangkutan," kata Gustav.
Setelah diperiksa, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran ganja. Sementara tiga orang lainnya diserahkan ke Imigrasi karena masuk Indonesia tanpa dokumen.
"Ini adalah tangkapan terbesar di Papua," kata Gustav.