Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 2 Kg Ganja dari Medan ke Rembang Melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan Polisi

Kompas.com - 19/05/2022, 21:04 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 kilogram ganja yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Rembang, Jawa Tengah digagalkan pihak kepolisian.

Wakapolres Rembang, Komisaris Polisi (Kompol) Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan terbongkarnya peredaran narkotika antarpulau tersebut berawal dari informasi pihak jasa ekspedisi pengiriman barang. Pihak jasa ekspedisi merasa curiga terhadap isi sebuah kardus berwarna coklat.

"Begitu terendus, Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Seketika anggota langsung menyelidiki keberadaan alamat tersebut," ujar dia dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali

Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Di antaranya Syarif warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan Indra Halim alias Nobita warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.

Boedi menerangkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram tersebut dikemas dalam sebuah kardus warna coklat dengan dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.

Ganja tersebut kemudian dikirim ke alamat rumah tersangka Syarif melalui jasa ekspedisi barang.

"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi paket ke alamat tersangka. Tersangka Syarif ditangkap terlebih dulu dirumahnya, kemudian tersangka Indra dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang," terang dia.

Boedi menambahkan, awalnya kedua tersangka mengelak memiliki barang haram narkotika golongan satu itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakuinya.

"Namun setelah kami tunjukan bukti yang kami kantongi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan rekannya ke daerah lain," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini kemudian terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang. kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com