Salin Artikel

Simpan Sabu di Rumah, Pria Lombok Timur Pingsan Saat Rumahnya Digeledah Polisi

S digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur pada Selasa (17/5/2022).

Pingsan

Dalam sebuah video yang terekam saat penangkapan, S dalam kondisi tangan diborgol, mengenakan sarung dengan mengalungkan handuk warna oranye di pundaknya.

Saat itu, polisi mengetahui S menyimpan sabu terbungkus plastik hitam di sebuah lubang yang tidak jauh dari sumur rumahnya.

Penemuan klip sabu tersebut disaksikan oleh sejumlah warga setempat.

Tidak berselang lama setelah barang bukti sabu tersebut ditemukan polisi, S tiba-tiba pingsan dan tergeletak jatuh di tanah.

Sejumlah warga dan polisi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mencoba mengangkatnya.

"Pelaku sempat pingsan setelah kita geledah dan ditemukan sabu di rumahnya itu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis (19/5/2022).


Saputra menjelaskan, pelaku hanya pingsan sesaat dan kemudian disadarkan oleh anggotanya.

"Waktu pingsan, langsung kami coba dan sadarkan, dan akhirnya bangun dan kita bawa ke Mapolres untuk kita minta keterangan lebih lanjut," ungkap Saputra.

Diterangkannya, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi pelaku.

"Berdasarkan dari informasi atau laporan masyarakat bahwa di sekitar alamat tersangka memang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kami melakukan penyelidikan," ungkap Saputra.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dan dua timbangan digital.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/20/053924678/simpan-sabu-di-rumah-pria-lombok-timur-pingsan-saat-rumahnya-digeledah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke