Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perdagangan Sabu, Eks Kanit Intel di Kaltara Dihukum 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2022, 15:23 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com– Mantan Kepala Unit Intelijen Kepolisian Sektor Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Aipda Kemput Edi Prasetyo Bekti dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Pengadilan Negeri Nunukan menilai Kemput terbukti punya peran dalam peredaran sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Amrizal mengatakan, hakim menilai Kemput terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kalau tidak bisa membayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Amrizal saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Seorang ASN Tewas akibat Kecelakaan, Warga Aniaya Kanit Intel dan Rusak Mapolsek Moraid

Vonis majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo ini, dikatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Kemput terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Jaksa menuntut Kemput Edi dengan enam tahun penjara, membayar denda Rp 1,5 miliar, subsidair enam bulan penjara," lanjut Amrizal.

Dasar tuntutan, Jaksa menilai Kemput Edi dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum, justru menyimpang dan malah terlibat tindak pidana narkoba.

Selain itu, dia tidak kooperatif dan bersikeras menolak untuk mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kanit Intel di Papua Barat Dianiaya Warga, Bermula Kecelakaan yang Tewaskan ASN

Selama persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya penyesalan pada diri Kemput Edi.

"Vonis Kemput Edy paling berat ketimbang terpidana lain yang hanya lima tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Edi pikir pikir, demikian pula di pihak kami sebagai Jaksa Penuntut," kata Amrizal.

Kemput Edi ditangkap Satreskoba Polres Nunukan saat sedang bertugas, awal September 2021.

Kapolres Nunukan saat itu, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, Kemput Edi menjadi nama yang disebut-sebut oleh empat orang pelaku narkoba yang diamankan pada 27 Agustus 2021.

"Dari empat pelaku narkoba yang yang kami amankan, sumber barangnya atau narkoba jenis sabu didapat dari Kemput Edi yang bertugas di Pos Polisi Sebuku," ujar Syaiful.

Baca juga: Pengakuan Korban yang Dianiaya Oknum Polisi di Sikka: Dia Juga Ancam Mau Bunuh

Kasus ini terungkap setelah Satreskoba Nunukan melakukan operasi perburuan narkoba di wilayah Sebuku.

Di lokasi operasi, ada empat orang diamankan. Masing masing, Rosma (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur Kecamatan Sebuku, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Selanjutnya ada Syarif Hidayatulloh (19) warga Jalan Trans Provinsi Desa Apas Sebuku. Ia tertangkap dengan barang bukti 0,57 gram sabu.

Aksi penggeledahan dan penggerebekan bagi para pemain narkoba yang saling berkaitan ini, berlanjut ke sebuah tempat karaoke di Jalan Simpang Berlian, Tanah Merah, Desa Apas, Sebuku.

Di tempat ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram dari Baso Zamar (22) dan Lukman alias Trojen (35).

"Berdasar dari keterangan semua tersangka, barang diberikan oleh oknum anggota polsek Sebuku atas nama Kemput Edi," jelasnya.

Baca juga: Lerai Perkelahian, Warga Semarang Malah Ditembak Oknum Polisi dengan Air Gun

Syaiful kembali menegaskan, proses hukum tetap akan ditegakkan bagi anggota Kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Tidak peduli berapa banyak barang bukti, jika itu menyangkut narkoba, maka tidak ada toleransi yang diberikan.

"Bagi siapapun yang tersangkut perkara narkoba, jalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi anggota (Polri), ditambah proses disiplin atau kode etik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com