Salin Artikel

Terlibat Perdagangan Sabu, Eks Kanit Intel di Kaltara Dihukum 6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Nunukan menilai Kemput terbukti punya peran dalam peredaran sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Amrizal mengatakan, hakim menilai Kemput terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kalau tidak bisa membayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Amrizal saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Vonis majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Herdiyanto Sutantyo ini, dikatakan lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan Kemput terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum bermufakat jahat menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Jaksa menuntut Kemput Edi dengan enam tahun penjara, membayar denda Rp 1,5 miliar, subsidair enam bulan penjara," lanjut Amrizal.

Dasar tuntutan, Jaksa menilai Kemput Edi dengan statusnya sebagai aparat penegak hukum, justru menyimpang dan malah terlibat tindak pidana narkoba.

Selain itu, dia tidak kooperatif dan bersikeras menolak untuk mengakui perbuatannya.

Selama persidangan berlangsung, tidak terlihat adanya penyesalan pada diri Kemput Edi.

"Vonis Kemput Edy paling berat ketimbang terpidana lain yang hanya lima tahun penjara. Atas putusan ini, pihak Edi pikir pikir, demikian pula di pihak kami sebagai Jaksa Penuntut," kata Amrizal.


Kemput Edi ditangkap Satreskoba Polres Nunukan saat sedang bertugas, awal September 2021.

Kapolres Nunukan saat itu, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, Kemput Edi menjadi nama yang disebut-sebut oleh empat orang pelaku narkoba yang diamankan pada 27 Agustus 2021.

"Dari empat pelaku narkoba yang yang kami amankan, sumber barangnya atau narkoba jenis sabu didapat dari Kemput Edi yang bertugas di Pos Polisi Sebuku," ujar Syaiful.

Kasus ini terungkap setelah Satreskoba Nunukan melakukan operasi perburuan narkoba di wilayah Sebuku.

Di lokasi operasi, ada empat orang diamankan. Masing masing, Rosma (40) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Poros Trans Kalimantan, Desa Sanur Kecamatan Sebuku, dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Selanjutnya ada Syarif Hidayatulloh (19) warga Jalan Trans Provinsi Desa Apas Sebuku. Ia tertangkap dengan barang bukti 0,57 gram sabu.

Aksi penggeledahan dan penggerebekan bagi para pemain narkoba yang saling berkaitan ini, berlanjut ke sebuah tempat karaoke di Jalan Simpang Berlian, Tanah Merah, Desa Apas, Sebuku.

Di tempat ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,28 gram dari Baso Zamar (22) dan Lukman alias Trojen (35).

"Berdasar dari keterangan semua tersangka, barang diberikan oleh oknum anggota polsek Sebuku atas nama Kemput Edi," jelasnya.

Syaiful kembali menegaskan, proses hukum tetap akan ditegakkan bagi anggota Kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Tidak peduli berapa banyak barang bukti, jika itu menyangkut narkoba, maka tidak ada toleransi yang diberikan.

"Bagi siapapun yang tersangkut perkara narkoba, jalani proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi anggota (Polri), ditambah proses disiplin atau kode etik," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/152323678/terlibat-perdagangan-sabu-eks-kanit-intel-di-kaltara-dihukum-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke