Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditahan di Lanud Hang Nadim, Pesawat Sipil Asing Lanjutkan Penerbangan

Kompas.com - 18/05/2022, 17:27 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – TNI Angkatan Udara (Lanud Hang Nadim Batam) Senin (16/5/2022) pukul 18.30 WIB akhirnya mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan le Johor, Malaysia.

Sebelumnya, pesawat tersebut pada Jumat (13/5/2022) sempat ditahan di Lanud Hang Nadim Batam, karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Pesawat yang diawaki MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud Hang Nadim, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada Senin 16 Mei 2022.

Baca juga: Setelah Rumahnya Jadi Lokasi Syuting Film KKN di Desa Penari, Ngadiyo Pilih Pindah, Ketua RT: Karena di Situ Takut

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 WIB diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru, Malaysia.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Indan dalam rilisnya, Rabu (18/5/2022).

Selama ditahan di Batam, kru pesawat DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.

Baca juga: Wali Kota Semarang Perbolehkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, asalkan...

Pemberian sanksi  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,

Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 4 Tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Berkenalan dengan Komunitas Semarangker, Wadah Penjelajah Tempat Angker di Semarang

Regional
Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Warga Semarang Diminta Waspadai Pneumonia Saat ke Luar Negeri

Regional
Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Sejarah Gereja Katedral Kupang, Bermula dari Sebuah Rumah Pastoran

Regional
Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 Tahun Penjara

Regional
Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali

Cerita Pilu Warga Garut Korban Penipuan Umrah, Uang Rp 30 Juta dari Jual Tanah Tak Kembali

Regional
Ekspor UMKM di Ambon Terganjal Buyer Nakal

Ekspor UMKM di Ambon Terganjal Buyer Nakal

Regional
Dandim Brebes Larang Anggota TNI Arahkan Keluarganya untuk Mendukung Peserta Pemilu

Dandim Brebes Larang Anggota TNI Arahkan Keluarganya untuk Mendukung Peserta Pemilu

Regional
Batik Lampung, dari Sejarah Singkat hingga Motif

Batik Lampung, dari Sejarah Singkat hingga Motif

Regional
Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong ke Timor Leste Dibongkar, Satu Motor Dijual Rp 3 Juta

Regional
Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU

Regional
Ada Dua Momen yang Dinilai Bakal Pengaruhi Hasil Pilpres, Salah Satunya HUT PDI-P

Ada Dua Momen yang Dinilai Bakal Pengaruhi Hasil Pilpres, Salah Satunya HUT PDI-P

Regional
Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Kasubag Lapas Tanjungpinang Dapat Sabu Gratis dari Napi, lalu Dijual Anaknya

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB, Mbak Ita: Alhamdulillah

Pemkot Semarang Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB, Mbak Ita: Alhamdulillah

Regional
Salurkan 20.000 WP PLTS Atap di Jember, Khofifah: Lompatan dari Green Energy ke Blue Energy

Salurkan 20.000 WP PLTS Atap di Jember, Khofifah: Lompatan dari Green Energy ke Blue Energy

Regional
Kuota Jemaah Haji 2024 Jateng Bertambah 3.000, Pj Gubernur Jateng Dorong Realisasi Embarkasi Baru di Demak

Kuota Jemaah Haji 2024 Jateng Bertambah 3.000, Pj Gubernur Jateng Dorong Realisasi Embarkasi Baru di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com