Salin Artikel

Sempat Ditahan di Lanud Hang Nadim, Pesawat Sipil Asing Lanjutkan Penerbangan

BATAM, KOMPAS.com – TNI Angkatan Udara (Lanud Hang Nadim Batam) Senin (16/5/2022) pukul 18.30 WIB akhirnya mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan le Johor, Malaysia.

Sebelumnya, pesawat tersebut pada Jumat (13/5/2022) sempat ditahan di Lanud Hang Nadim Batam, karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Pesawat yang diawaki MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud Hang Nadim, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada Senin 16 Mei 2022.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 WIB diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru, Malaysia.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," kata Indan dalam rilisnya, Rabu (18/5/2022).

Selama ditahan di Batam, kru pesawat DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.

Pemberian sanksi  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,

Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 4 Tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/172745678/sempat-ditahan-di-lanud-hang-nadim-pesawat-sipil-asing-lanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke