Fakta terbaru berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan sang suami, Riska ternyata menghabiskan deposito Rp 1,25 miliar milik keluarganya.
Uang tersebut digunakan untuk berlibur bersama keluarga tanpa sepengetahuan suami serta digunakan untuk belanja online.
Saat berlibur, Riska membohongi suami dengan mengatakan liburan menggunakan harga promo.
"Namun ternyata harga normal,"papar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan ditemui di Mapolrestabes Semarang, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Ibu di Semarang Diduga Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Tahun di Hotel
Ia mengatakan deposito itu adalah tabungan keluarga yang dipercayakan kepada Riska.
Setelah mengetahui uang deposito yang dipercayakan kepada dirinya ludes, pelaku berniat kabur dari rumah mengajak korban untuk menginap di hotel.
"Oleh karenanya yang bersangkutan sangat-sangat takut apabila hal ini diketahui oleh suaminya," tuturnya.
Atas perbuatan RS itu, pelaku dikenakan dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.