Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ibu Bunuh Anak Kandungnya di Hotel Semarang karena Terlilit Utang

Kompas.com - 11/05/2022, 20:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Motif ibu membunuh anak kandungnya di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terungkap.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bernama Riska (35) tega membunuh anaknya karena terlilit utang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Riska membawa kabur anaknya dari suaminya karena terjerat utang tanpa sepengetahuan suaminya.

Baca juga: Ibu di Semarang Diduga Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 2 Tahun di Hotel

"Dia terlilit utang tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022).

Dia menjelaskan, pelaku membunuh anaknya menggunakan bantal saat tertidur lelap. Korban berinisial HA masih berusia 3 tahun 7 bulan.

Ibu dan anak tersebut datang untuk menginap satu malam di kamar hotel pada Senin (9/5/2022). Sehari setelahnya, pihak hotel tidak mendapat konfirmasi perpanjangan waktu menginap.

"Peristiwa tersebut dapat diungkap seusai pihak hotel membuka paksa kamar nomor 229 lantaran waktu menginap telah selesai," paparnya.

Saat petugas datang, HA diketahui telah tewas. Sementara, pelaku bersama ditemukan terbaring dalam keadaan hendak bunuh diri.

Irwan menuturkan, korban waktu itu dibunuh sambil memegang mobil mainannya.

Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak, Akademisi IPB: Ini 6 Faktor Penyebabnya

Setelah mengetahui anaknya tak bernyawa, pelaku berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun yang ada di kamar hotel.

"Dibunuh setelah mendapatkan telepon dari resepsionis, kurang lebih pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Dia menyebut, sebelum membunuh anaknya pelaku sempat mencari cara untuk melakukan bunuh diri melalui beberapa sumber di internet.

"Namun dia tak berniat menghilangkan nyawa anaknya. Dia hanya spontan,"imbunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hujuman pemajara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com