MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang warga Dusun Enak, Desa Nele, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, NTT berinisial JW (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman terhadap HED (34).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menjelaskan, JW ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, dan saat ini sementara proses penyelidikan lanjutan," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Warga Sikka Ditikam Seorang Pria Saat Duduk di Pintu Rumah, Istri Teriak Minta Tolong
Nyoman menjelaskan, motif pelaku menikam lantaran korban tidak menjawab saat pelaku menanyakan keberadaan istrinya, NHW.
Hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung menikam korban.
"Pelaku marah dengan korban karena ditanya ulang-ulang tetapi tak jawab, pelaku kemudian menikam korban," katanya.
Baca juga: Kronologi Warga Sikka Ditikam di Rumah, Tetangga Korban Lihat Pelaku Kabur Bawa Pisau
Korban, lanjut Nyoman, kemudian dibawa ke rumah ke RSUD Tc Hillers Maumere untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban meninggal pada Selasa (11/5/2022) pagi.
Nyoman mengatakan, pelaku disangkakan 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Kalau sesuai laporan itu pasal 351 ayat 3, tetapi kita gandeng dengan pasal 338 KUHP karena korban meninggal dunia," jelasnya.
Baca juga: Jadi Bandar Judi Kupon Putih, Seorang Kontraktor di Sikka Ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.