JAYAPURA, KOMPAS.com- Tujuh orang yang ditangkap usai aksi demonstrasi menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) di Jayapura pada Selasa (10/05/202) telah dipulangkan alias dibebaskan.
Ketujuh orang yang ditangkap dan telah dibebaskan ini adalah Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, berinisial JW dan keenam rekannya, yaitu OS, OB, NI, MM AD dan IK.
Baca juga: 7 Orang Ditangkap Terkait Aksi Demo Tolak DOB di Jayapura
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, sekaligus Pendamping Kuasa Hukum dari ketujuh orang yang ditahan, Emanuel Gobay membenarkan bahwa tujuh orang yang ditahan, telah dibebaskan.
Menurut Emanuel, mereka dibebaskan kepolisian tidak cukup bukti untuk menjerat mereka, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang disampaikan oleh aparat kepolisian sebelumnya.
“Ketujuh orang yang ditahan sudah dibebaskan. Empat orang sudah dibebaskan terlebih dahulu malam hari setelah penangkapan dan tiga orang lainnya kemarin sore dibebaskan,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Kamis (12/05/2022).
Baca juga: 2 Polisi Terluka Saat Bubarkan Demo Tolak DOB di Papua, 1 Perwira Retak Tulang, 1 Polwan Digigit
Emanuel menjelaskan, ketujuh orang ini bebas setelah lewat dari 1x24 jam sejak penangkapan di Kantor Kontras Papua di Perumnas 4 Padang Bulan, Kota Jayapura.
“Mereka ditangkap sekitar pukul 13.00 WIT dan masih ditahan terus sampai besoknya pukul 13.00 WIT dengan status yang belum jelas, sehingga dibebaskan kemarin sore,” jelasnya.
Pembebasan terhadap ketujuh orang ini tidak terlepas dari Pasal 17 dan 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Baca juga: Polisi Tangkap Penanggung Jawab Aksi Tolak DOB di Jayapura dan Sekretaris Umum KNPB
Emanuel menjelaskan ketujuh orang yang ditahan sebelumnya dibebaskan secara terpisah dalam waktu dan hari yang berbeda oleh pihak kepolisian Polda Papua.
“Ada empat orang yang dipulangkan pada malam hari setelah ditahan terlebih dahulu. Mereka adalah NI, MM, AD dan IK. Mereka dibebaskan sekitar Pukul 22.30 WIT lantaran tidak berkaitan erat dengan masalah aksi demonstrasi tersebut,” jelasnya lagi.
“Mereka dibebaskan, karena setelah diinterogasi oleh penyidik dan disimpulkan bahwa keeempat ini tidak ada kaitannya dengan indikasi dugaan pelanggaran UU ITE, sehingga mereka dipulangkan atau dibebaskan,” tambahnya.
Baca juga: Demo Tolak DOB di Manokwari Diadang Polisi, Massa Blokade Jalan 6 Jam
Sementara itu, kata Emanuel, tiga orang lainnya, yaitu Juru Bicara PRP JW dan dua orang OS dan OB telah dibebaskan pada hari Rabu (11/5/2022) pukul 17.30 WIT.
“Dengan demikian tujuh orang yang sebelumnya ditahan di Kantor Kontras Papua telah dibebaskan,” katanya.
Baca juga: Jubir PRP Jefri Wenda dan Sekretaris KNPB Ditangkap Setelah Demo Tolak DOB di Papua
Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Ahmad Mustofa Kamal mengakui bahwa ketujuh orang yang sebelumnya ditangkap sudah keluarkan dan dipulangkan.
"Sudah dikeluarkan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah melalui telepon selulernya.
Sebelum dikeluarkan kata Kamal, ketujuh orang ini telah membuat pernyataan.
"Mereka sudah beri pernyatan atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.