Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas 2 Terdakwa Mafia Tanah di Kalbar Dianggap Keliru, Jaksa Kasasi

Kompas.com - 11/05/2022, 14:42 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan mengirim materi kasasi kasus dugaan mafia tanah, yang merugikan korban Rp 2 miliar ke Mahkamah Agung.

Langkah kasasi ditempuh, setelah hakim Pengadilan Negeri Pontianak memvonis kedua terdakwa IS (56) dan AB (50) tidak terbukti melanggar hukum dan dibebaskan dari tuntutan. 

"Materi kasasinya kami serahkan hari ini. Sekarang lagi proses jilid. Nanti hardcopy dan softcopy-nya kami serahkan ke pengadilan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eka Hermawan, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kalbar Diputus Bebas, Jaksa Kasasi

Eka berharap Hakim Mahkamah Agung bisa melihat secara teliti materi kasasi yang telah dilampirkan dalam berkas perkara.

Eka menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah keliru membuat keputusan.

"Intinya kami beranggarapan, hakim telah keliru membuat vonis putusan. Di kasasi ini dituangkan, tuntutan kami terhadap kedua terdakwa tersebut sebenarnya terbukti melakukan pelanggaran hukum," tutup Eka.

IS (56) dan AB (50), terdakwa kasus dugaan mafia tanah, yang merugikan korban Rp 2 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar menunut pidana penjara 2,5 tahun dikurangi masa tahanan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, dalam sidang yang digelar Senin (25/4/2022), majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih tersebut menyatakan terdakwa IS dan AB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Kemudian hakim juga menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Penasihat hukum terdakwa, Herawan Utoro mengatakan kedua kliennya memang tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Hal itu dikarenakan dari berkas perkara penyidik dan bukti surat dan atau barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materil yang dilakukan oleh kedua kliennya di dalam perjanjian jual beli tanah.

Baca juga: Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung

Herawan menyatakan, tidak ada yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana penggelapan yang dipersangkakan penyidik, oleh karenanya berkas perkara itu tidak memenuhi minimal dua alat Bukti.

"Berkas perkara penyidik terkait perjanjian jual beli tanah antara, IS dan AB dengan Syukur, sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni," kata Herawan dalam keterangan tertulisnya.

Gugatan wanprestasi terdakwa kalah Terkait apakah masuk ranah perdata, sebenarnya terdakwa IS dan AB pernah menggugat korban Syukur dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu 11 November 2020, dengan nomor 67/Pdt.G/2020/PN Mpw.

Beberapa hal yang digugat IS dan AB terhadap Syukur, di antaranya meminta surat pengikatan jual beli yang dibuat pada 21 April 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, IS dan AB juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), sehingga meminta tergugat melunasi sisa pembayaran dan menyatakan uang Rp 2 miliar yang telah diberikan merupakan beban tergugat.

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Sedangkan IS dan AB tidak ada kewajiban mengembalikannya. Namun, dalam sidang putusan Kamis, 15 April 2021, majelis hakim yang diketuai Ezra Sulaiman memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Bahkan perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah.

Latar belakang perkara

Perkara dugaan mafia tanah ini bermula tahun 2014. Saat itu, korban bernama Syukur, bertemu dengan AB dan IS atas perantara YN, mereka menawarkan sebidang tanah seluas 10 hektar depan bekas kantor PT Wana Bangun Agung (WBA), di Jalan Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.   

Awalnya, tanah tersebut dipatok seharga Rp 250.000 per meter. Setelah proses negosiasi, disepakati seharga Rp 200.000 per meter. 

“Saya tanya ke mereka, apakah tanahnya sudah bersertifikat, dijawab belum. Tapi, mereka menjamin 1.000 persen, bahwa tanah itu milik mereka dan tidak bermasalah,” kata Syukur.

Untuk meyakinkan Syukur, IS dan AB menunjukkan surat jual beli tanah, peta bidang yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat dan surat pernyataan tentang penguasaan tanah yang juga diketahui oleh kepala desa. 

Baca juga: Klaim Bisa Bikin Hutan Register Jadi Hak Milik, Mafia Tanah Raup Miliaran dari 6 Desa di Lampung

Keduanya juga menyanggupi dan berjanji akan mengurus sertifikat tersebut.

“Sekitar Oktober 2014, IS dan AB meminta uang sebagai tanda jadi untuk mengurus sertifikat tanah. Lalu saya serahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta, dengan dibuatkan bukti kuitansi,” ucap Syukur. 

Kemudian, lanjut Syukur, secara bertahap, sampai tahun 2016, telah diberikan uang baik secara tunai maupun transfer kepada IS dan AB, dengan total Rp 2,19 miliar.  “Semua bukti penyerahan tercatat dalam akuntansi,” kata Syukur.

Petaka bagi Syukur tiba bulan Desember 2016. Ketika itu, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.

Tidak puas sampai di situ, Syukur juga segera mengonfirmasi kepada pihak BTN Kubu Raya.

Ternyata, obyek tanah tersebut saat ini telah dikuasai orang lain berdasarkan sertifikat hak miliki bernomor 3.846 yang dikeluarkan pada 1982.  

“Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah,” ungkap Syukur. 

Baca juga: 16 Tahun Tanah Negara Dikuasai Mafia Tanah Berhasil Dikembalikan Oleh Kejati Bengkulu

Pihak IS dan IB tetap bersikukuh, tanah tersebut milik mereka dan malah kembali meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah. 

Namun, Syukur tidak mau lagi kecolongan, dengan menyetop memberikan uang tambahan karena merasa telah ditipu. 

Dia juga meminta uang yang sudah diterima IS dan AB sebesar Rp 2,19 miliar dikembalikan.

Upaya mediasi dan menunggu janji-janji dari IS dan AB dilakukan sampai memakan waktu hingga 4 tahun, tapi tak juga terealisasi.  

“Sampai sekarang uang itu tak pernah kembali. Selama 4 tahun, sempat beberapa kali dilakukan mediasi. Mereka hanya berjanji. Bahkan akhir-akhir ini IS dan AB tidak mau datang,” ucap Syukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com