KOMPAS.com - Cerita tentang seorang polisi wanita (Polwan) di Palembang yang diselingkuhi suaminya, viral di media sosial.
Cerita tersebut dibagikan akun Twitter milik Briptu SC pada Senin (9/5/2022). Ia mengawali utas yang ia buat dengan kalimat 'layangan putus versi ASN protokoler'.
Ia menyebut suaminya, DKM telah berselingkuh dengan dengan WS, istri orang hingga memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun.
DKM adalah seorang ASN dan duduk sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Sementara WS juga seorang ASN yan bertugas di tempat yang sama dengan DKM.
Briptu SC sendiri tercatat sebagai anggota polisi wanita yang bertugas di Polda Sumatera Selatan.
Menurut Titis Rachmawati, kuasa hukum Briptu SC, kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan.
DKM dilaporkan istrinya atas kasus penipuan dan perzinahan.
Laporan dilakukan pada Kamis (21/4/2022). Namun laporan tersebut sempat ditolak oleh instansi tempat Briptu SC bekerja karena dinilai tidak cukup bukti.
Baca juga: Merasa Ditipu, Polwan Polda Sumsel Minta Suaminya, ASN yang Selingkuh Dipecat Secara Tidak Hormat
"Saya juga heran, ini rumah dia (korban) masa laporannya tidak diterima, padahal ini Polwan (polisi wanita) loh. Malah kami disuruh koordinasi dulu dengan Jaksa," kata Titis, Selasa (10/5/2022).
Titis menyebut ada rekan sejawat kliennya yang menolak laporan Briptu SC dan oknum tersebut meminta seluruh bawahannya tidak menerima laporan SC selama dia bertugas.
Karena alasan tersebut, Titis kembali melapor pada Senin (25/5/2022) setelah oknum polwan tersebut tidak bertugas.
"Lalu ada polwan baik, karena dia empati dengan rekannya ini. Sebelumnya kita diminta bukti lengkap, kita kan ingin agar kasus ini diperiksa makanya butuh melapor. Maka saya lapor 25 April ketika polwan ini piket," ujarnya.