KOMPAS.com - Oknum polisi berpangkat Brigpol berinisial H ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).
Penangkapan dilakukan di area Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan Brigpol H berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujarnya, Kamis (5/5/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.
"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai tersangka," ucapnya, Kamis, dikutip dari Tribun Kaltara.
H dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Ia terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.