“Kalau pelaku Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam, mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan pelaku La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” katanya.
Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Harun mengungkapkan, ketiga pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.
Kemudian, ketiga nelayan juga terancam dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 serta Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.