AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hari libur dan cuti bersama bagi para ASN Pemkot Ambon itu tertera dalam surat pengumuman bernomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022 yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse.
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kota Ambon Beny Selanno mengatakan, hari libur dan cuti bersama bagi para ASN di Ambon akan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak 29 April.
“Hari Jumat 29 April 2022 adalah cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, 30 April adalah hari libur biasa, dan 1 Mei merupakan hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional,” kata Beny di balai Kota Ambon, Senin (25/4/2022).
Dia memerinci, 2-3 Mei merupakan hari libur nasional Idul Fitri. Sedangkan 4,5, dan 6 Mei, merupakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sedangkan pada 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.
“Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin 9 Mei 2022, dan waktu kerja kembali disesuaikan kembali dengan jam kerja Pemkot Ambon,” terangnya.
Beny mengatakan, khusus bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Puskesmas, Damkar, Satpol-PP, Perhubungan dan PDAM, maka pimpinan instansi tersebut diminta untuk dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan.
Baca juga: Seorang Perawat Ditemukan Tewas di Pasar Arumbai Ambon
Menurutnya, penugasan bagi para pegawai perlu dilakukan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu bagi masyarakat dan organisasi pemerintah/non pemerintah kami juga mengharapkan agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.