Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Nelayan di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 4 Bom Ikan dan 1 Senjata Api

Kompas.com - 27/04/2022, 21:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku menangkap tiga nelayan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang kedapatan membawa bahan peledak untuk mencari ikan.

Ketiga nelayan yakni Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Mereka ditangkap polisi saat sedang melancarkan aksinya di perairan Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Pemkot Ambon Umumkan Cuti Bersama Lebaran, ASN Libur 10 Hari

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi menyita empat buah bom ikan yang digunakan di perairan tersebut.

“Selain itu anggota juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi,” kata Harun kepada wartawan, Rabu malam.

Turut disita pula satu unit longboat fentura yang digunakan ketiga pelaku untuk melancarkan aksinya, dua unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, dua buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, serta ratusan ekor ikan hasil pemboman.

Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal

Harun mengungkap peran ketiga pelaku dalam aksi tersebut.

Jamaludin diketahui berperan sebagai pemilik senpi rakitan beserta empat peluru.

Ia juga diketahui sebagai perakit lima buah bom ikan botol yang salah satunya telah digunakan untuk membom ikan.

“Ia juga sebagai eksekutor untuk membom ikan,” katanya.

Baca juga: Kezia Tulalessy, Remaja 16 Tahun Asal Ambon Terima Penghargaan Hari Kartini

 

“Kalau pelaku Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam, mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan pelaku La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” katanya.

Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal

Harun mengungkapkan, ketiga pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.

Kemudian, ketiga nelayan juga terancam dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 serta Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com