AMBON, KOMPAS.com- Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku menangkap tiga nelayan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang kedapatan membawa bahan peledak untuk mencari ikan.
Ketiga nelayan yakni Jamaludin (49) dan La Joli (43), warga Dusun Waimital, Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Mereka ditangkap polisi saat sedang melancarkan aksinya di perairan Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Pemkot Ambon Umumkan Cuti Bersama Lebaran, ASN Libur 10 Hari
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid mengungkapkan, dalam penangkapan itu, polisi menyita empat buah bom ikan yang digunakan di perairan tersebut.
“Selain itu anggota juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi,” kata Harun kepada wartawan, Rabu malam.
Turut disita pula satu unit longboat fentura yang digunakan ketiga pelaku untuk melancarkan aksinya, dua unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, dua buah motvis, 2 unit fin selam, 2 unit masker selam, serta ratusan ekor ikan hasil pemboman.
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Harun mengungkap peran ketiga pelaku dalam aksi tersebut.
Jamaludin diketahui berperan sebagai pemilik senpi rakitan beserta empat peluru.
Ia juga diketahui sebagai perakit lima buah bom ikan botol yang salah satunya telah digunakan untuk membom ikan.
“Ia juga sebagai eksekutor untuk membom ikan,” katanya.
Baca juga: Kezia Tulalessy, Remaja 16 Tahun Asal Ambon Terima Penghargaan Hari Kartini
“Kalau pelaku Jovan Uluelang berperan sebagai orang yang menyelam, mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan pelaku La Joli, sebagai operator (Pengemudi) Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” katanya.
Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Mudik Lebaran Bawa Narkoba, 2 Pria Ambon Ini Diringkus Saat Turun dari Kapal
Harun mengungkapkan, ketiga pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.
Kemudian, ketiga nelayan juga terancam dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 serta Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di kota Ambon," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.