Sementara Agung Pitra Maulana, kuasa hukum jemaah yang lain, mengungkapkan pada 11 April 2022, SN dan perwakilan PT. Suwandra Mitra Nusantara berjanji akan memberangkatan jemaah umrah sebelum 20 April 2022.
"Akan tetapi janji itu tidak ditepati, padahal transfer uang keberangkatan sesuai yang diminta sudah diselesaikan," paparnya.
Agung mengatakan PT. Suwandra tidak memberangkatkan jemaah karena SN belum melunasi kewajiban pembayaran yang disepakati.
"Karena hal tersebut, PT. Suwandra tidak bisa booking pesawat maupun administrasi lain yang dibutuhkan," paparnya.
Baca juga: Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Sambut Ramadhan 2022, Ada Hadiah Umrah bagi 46 Orang Beruntung
Menurutnya, total kerugian seluruh jemaah yang menjadi kliennya mencapai Rp 776 juta.
"Kami melaporkan SN ke Polres Semarang karena tidak memenuhi pekerjaan yang telah dijanjikan padahal klien kami sudah menuntaskan pembayaran," kata Agung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan laporan terkait kasus jemaah gagal berangkat umrah telah masuk.
"Ada laporannya masuk hari ini, ini diproses untuk penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.