Salin Artikel

Gagal Berangkat, 30 Calon Jemaah Umrah Melapor ke Polres Semarang

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 30 jemaah pengajian di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, gagal berangkat umrah.

Mereka kemudian mengadu ke Kepolisian Resor Semarang untuk mendapat keadilan.

Kuasa hukum jemaah, M. Arif Maulana mengatakan jemaah pengajian tersebut dikoordinasi seseorang berinisial SS, warga Desa Tegaron, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

"Kejadian ini bermula pada September 2020, saat SS ditemui SN," jelasnya, Selasa (26/4/2022) di Mapolres Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, SN memaparkan jasa agen umrah yang dimilikinya.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan untuk berangkat umrah dengan difasilitasi SN.

Pada 17 Februari 2022, SS mentransfer Rp 100 juta ke PT BPW Rezki Internasional Indonesia (Simply) atas permintaan SN.

Setelah ada transfer tersebut, SN menjanjikan jemaah akan berangkat umrah pada 2 April 2022.

"Tapi entah karena apa, SN memindahkan dari biro Simply ke PT. Satria Putra Mandiri dan dijanjikan berangkat 1 April 2022. Ini juga pada 21 Maret 2022 diminta transfer Rp 200 juta," kata Arif.

Seiring berjalan waktu, SN mengubah lagi biro perjalanannya secara sepihak. Dari PT. Satria Muda Mandiri ke PT. Suwandra Mitra Nusantara.

"Saat peralihan ini, Nurmaya menjanjikan permasalahan administrasi selesai pada 26 Maret, tapi hingga 27 Maret tidak diselesaikan dan jemaah gagal berangkat pada 1 April," jelas Arif.


Sementara Agung Pitra Maulana, kuasa hukum jemaah yang lain, mengungkapkan pada 11 April 2022, SN dan perwakilan PT. Suwandra Mitra Nusantara berjanji akan memberangkatan jemaah umrah sebelum 20 April 2022.

"Akan tetapi janji itu tidak ditepati, padahal transfer uang keberangkatan sesuai yang diminta sudah diselesaikan," paparnya.

Agung mengatakan PT. Suwandra tidak memberangkatkan jemaah karena SN belum melunasi kewajiban pembayaran yang disepakati.

"Karena hal tersebut, PT. Suwandra tidak bisa booking pesawat maupun administrasi lain yang dibutuhkan," paparnya.

Menurutnya, total kerugian seluruh jemaah yang menjadi kliennya mencapai Rp 776 juta.

"Kami melaporkan SN ke Polres Semarang karena tidak memenuhi pekerjaan yang telah dijanjikan padahal klien kami sudah menuntaskan pembayaran," kata Agung.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan laporan terkait kasus jemaah gagal berangkat umrah telah masuk.

"Ada laporannya masuk hari ini, ini diproses untuk penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/26/190737778/gagal-berangkat-30-calon-jemaah-umrah-melapor-ke-polres-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke