Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Bagi ASN di Beberapa Wilayah, Dilarang Bawa Mobil Dinas hingga Sanksi Pemotongan Tunjangan

Kompas.com - 26/04/2022, 08:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi. Beberapa masyarakat sudah merencanakan mudik ke kampung halaman.

Termasuk juga para Aparatur Sipil Negera. Namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi salah satunya adalah ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untu mudik.

Larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Bagi yang melangggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi. Selain itu sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda.

Baca juga: ASN di Makassar yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Dipotong Tunjangannya

Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik ditegaskan oleh Gubermur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Mudik ini kan perjalanan pribadi, jadi dilarang memakai mobil dinas, itu sudah ada aturannya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/4/2022).

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Khofifah juga menegaskan ASN atau warga yang jendak mudik harus melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal tersebut untuk melindungi diri atau keluarga yang ditemui di kampung halaman.

Senada juga disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional ASN yang betugas.

Baca juga: ASN Pemprov Jateng Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ada Sanksi untuk Pelanggar

Eri menjelaskan, ASN Pemkot yang nekat menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung akan mendapatkan sanksi.

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," tutur dia.

Menurut Eri, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," tegasnya.

Baca juga: Dilarang Dipakai Selama Lebaran, Mobil Dinas Pemprov Kalbar Disimpan di Kantor

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi. Ia berpesan untuk ASN yang mudik dilarang menggunakan mobil dinas,

"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika masih melanggar nanti akan ada sanksi," tuturnya.

Sementara itu di Makassar, Wali Kota Danny Pomanto juga melarang kendaraan dinas dipakai ASN untuk mudik.

Ia menegaskan ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas selama libur lebaran akan dipotong tunjangannya.

"Sanksi pertamanya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dikurangi dan sanksi keduanya bisa jadi penundaan TPP-nya," kata Danny saat dihubungi, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Dibawa Kabur, Siasat Pelaku Menyamar Montir hingga Ganti Pelat

Danny juga meminta ASN Pemerintah Kota Makassar tidak mengakali larangan ini dengan mengganti pelat merah mobil dinas dengan pelat hitam.

"Barang siapa yang mengganti plat kendaraan dinas dan digunakan mudik, ada sanksi yang menunggu," sebut Danny.

Sementara itu di Kalimantan Barat, Sekda kalbar Harisson mengatakan pihaknya akan mengandangkan seluruh mobil dinas yang ada.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik atau tidak sesuai kegunaannya. Sehingga semua mobil dinas akan dikandangkan di kantor masing-masing selama masa cuti bersama" kata Harisson dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com